LSM Penjara Indonesia Soroti Judi Gelper di Desa Kesuma, Siap Laporkan ke Pihak Berwenang

PelalawanYUTELNEWS.com
Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis meja gelper ditemukan beroperasi di wilayah Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, permainan tersebut terlihat melibatkan sejumlah orang yang berkumpul di sekitar meja permainan dengan menggunakan koin atau chip sebagai alat permainan yang telah di beli dengan sejumlah uang dan memiliki unsur taruhan. Selasa, (4/2/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pada waktu tersebut, sejumlah pemain tampak memainkan mesin atau meja gelper yang diduga beroperasi secara terbuka di sebuah lokasi yang dijadikan tempat berkumpulnya para pemain judi.

Berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat empat titik lokasi yang disebut menjadi tempat beroperasinya meja gelper di wilayah Desa Kesuma, yakni Pasar Bukit Kesuma KM 60, Sumedang, Bukit Horas, dan Lestari. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan sering ramai pada malam hari, sehingga menimbulkan perhatian serta keresahan dari sebagian masyarakat sekitar.

“Itu datang saja Bang, ditempat-tempat itu terbuka saja mereka sepertinya tidak takut aparat, karena pemilik meja gelper itu mungkin ada saudaranya Polisi dan orang-orang besar. Padahal sudah lama bermain judi mereka seperti di Pasar Bukit Kesuma KM 60, Sumedang, Bukit Horas, dan Lestari,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Secara hukum, permainan gelper yang memiliki unsur taruhan uang dapat dikategorikan sebagai perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait informasi tersebut, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Pangkalan Kuras guna meminta klarifikasi dan langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pangkalan Kuras, Rinaldi Parlindungan, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang telah disampaikan.

Jhon Hendra W Purba selaku Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau menilai bahwa aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Terus pantau perkembangan situasi di lapangan dan kami segera melaporkan dugaan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di wilayah tersebut kepada pihak berwenang yang lebih tinggi agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan praktik yang diduga melanggar hukum tidak lagi terjadi tanpa pengawasan,” tegas Jhon Purba.

Editor : EDM

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN