YUTELNEWS.com – Maraknya Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai ditemukan beredar luas di sejumlah wilayah Kota Batam Seperti Rokok Manchester.
Siapapun yang terlibat dalam bisnis distribusi rokok meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai.
Dari hasil penelusuran wartawan, tiga merek rokok yakni Manchester, UFO disebut-sebut telah lama beredar di pasaran. Sangat mudah didapatkan baik di toko eceran hingga Grosiran.
“Ada yang 16rb bg dan juga 19rb, tergantung mereknya,,” ujar salah satu Penjual di Bengkong tersebut kepada wartawan, Jumat (06/2/2026).
Menurut sumber lain, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar. Bahkan, satu merek rokok diklaim mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.
Wartawan mencoba menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di sejumlah kios dan toko eceran di Kota Batam. Beberapa pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari distributor tanpa mempertanyakan detail pita cukai.
Perlu diketahui, Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 (penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai) dan Pasal 56 (pidana bagi penimbun/penjual rokok ilegal). Ciri rokok ilegal meliputi tanpa pita cukai (polos), pita palsu, pita bekas, atau salah peruntukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Sumatera Utara terkait dugaan tersebut. Pihak aparat penegak hukum juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pemeriksaan yang disampaikan sumber. (Tim)
Bersambung











