YUTELNEWS.com | Selain Dugaan Pembuangan Limbah Olahan Kelapa di CV Tani Sahabat Jaya (CV TSJ) Dusun 1 desa siheneasi, Nias Utara juga Pembuangan Asap sembarangan dan juga Terima Penjualan hasil Penebangan Hutan secara ilegal.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun tanggapan direspon tidak sesuai yang diharapkan/tidak proporsional/ tidak profesional.
Pembuangan limbah tersebut diduga Cemarkan Lingkungan, Ekosistem, Pengelola pabrik CV TSJ diduga sebagai Penadah dari penebangan hutan secara ilegal milik Negara.
Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaudit dan mengawasi perusahaan tersebut yang diduga banyak pelanggarannya.
Tidak hanya itu juga DPRD Nias Utara agar sidak di lokasi tersebut demi kepentingan umum.
Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.
Pabrik yang membuang asap hasil produksi secara sembarangan atau melampaui ambang batas baku mutu udara dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang membeli, menerima, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut. /Tim













