Pengangkatan Penggati Antar Waktu (PAW) BPD Harus Keterwakilan Wilayah.

Lotu, Kab.Nias Utara, Yutelnews.com ||
Pengangkatan PAW BPD Harus Memperhatikan Keterwakilan Wilayah
Kepala Dinas PMD Nias Utara A’aroo Zalukhu, saat awak media mengkonfirmasi Beliau.

“Ujarnya Pangganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan dari Dusun lain tetapi Calon BPD yang merupakan keterwakilan wilayah.

Kepala Dinas PMD Nias Utara A’aroo Zalukhu, mengatakan bahwa untuk Desa yang sebelumnya hanya dua dusun pada saat pemilihan namun terjadi pemekaran menjadi 4 sampai 5 dusun, maka BPD yang akan di angkat adalah warga yang berada di dusun tersebut.

“Lanjut perlu di ingat bahwa tidak hanya berdasarkan jumlah suara pada berita acara pemilihan BPD yang di lihat oleh Pemerintah Desa tetapi keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Bila Kepala Desa mengusulkan PAW BPD dari dusun lain dan bukan keterwakilan wilayah, maka menyalahi aturan. Kita di Dinas PMD akan mempertimbangkan usulan PAW BPD ini agar sesuai aturan yang berlaku,” Ucap A’aroo Zalukhu, Kamis, 26 Maret 2026.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Utara Erlius Hulu, menyatakan bahwa PAW BPD ini di lihat berdasarkan keterwakilan wilayah tidak hanya berdasarkan suara terbanyak.

“Apabila Desa tersebut terjadi pemekaran dusun setelah pemilihan BPD, maka PAW BPD ini harus yang mewakili dusun. Seperti pemekaran Kepulauan Nias pada tahun 2009, yang menjadi anggota DPRD adalah sesuai daerah pemilihan,” Ujar, Erlius Hulu.

Kita harap, pengangkatan PAW BPD ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan pihak desa harus melakukan musyawarah desa, dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait, agar keputusan yang didapatkan lebih objektif dan transparan, sehingga pemerintah daerah dapat memproses PAW BPD ini sesuai aturan yang berlaku.

(Kharisman Gea)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN