KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Laporan ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Rida Ananda yang diadakan pada, Selasa (31/03/2026).
Amanat Konstitusi Sekda menyoroti bahwa penyampaian LKPJ adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD.
Isi Dokumen LKPJ mencakup kebijakan pemerintah, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, serta tanggapan terhadap rekomendasi DPRD sebelumnya, Ini untuk akuntabilitas publik dan evaluasi kinerja.
Pendapatan dan Belanja Target daerah Rp762,79 miliar tercapai Rp782,43 miliar (102,57%). Belanja daerah terealisasi Rp765,45 miliar dari target Rp851,009 miliar (89,95%).
Pelaksanaan Urusan Wajib dan Pilihan, 24 urusan wajib diimplementasikan dengan alokasi Rp625,91 miliar dan realisasi Rp570,78 miliar (91,19%). Urusan pilihan mendapat alokasi Rp33,16 miliar dengan realisasi Rp29,17 miliar (87,97%).
Harapan untuk DPRD, Setdako Rida Ananda berharap DPRD dapat membahas LKPJ dengan baik untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan ,” harapannya.
Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta layanan publik, berharap rekomendasi dari DPRD dapat digunakan untuk perbaikan kinerja ke depan.
(MD)
















