YUTELNEWS.com / Salah satu Humas PT BSA menyampaikan bahwa berdirinya perusahaan tersebut atas dukungan masyarakat.
“Masyarakat yang meminta agar tambak Udang disana bisa beroperasi, masyarakat disana sangat mendukung, 1 kampung disana dapur 3 mendukung semua dengan menandatangani,” jawab Aslan.
Aslan yang merupakan humas atau kepercayaan dari perusahaan tersebut menyampaikan bahwa selain RT, RW, beliaulah yang pertama dihubungi sehingga kegiatan tersebut bisa beroperasi hingga saat ini.
“Kami mendukung investor yang datang untuk menciptakan lapangan kerja, itu harapan kami,” tambah Aslan melalui WhatsApp.
Sebelumnya Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam namun terkesan Bungkam saat konfirmasi adanya Tambak Udang di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam yang diduga beroperasi secara ilegal, kamis (02/4/2026).
Tim media pun sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak PT BSA namun disampaikan masih di Lingga.
“Maaf bg sy lg di lingga Pulang baru jumpa y,” balasnya, [2/4, 10.46].
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, usaha tambak udang itu diduga belum mengantongi legalitas dan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutang Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, keberadaan Tambak udang itu berdiri diatas kawasan Hutan. Pasalnya, usaha Tambak udang yang disebut-sebut dikelola oleh PT. Bertuah Samudera Abadi (PT BSA) beromzet milyaran itu berada persis di lereng bukit di atas permukaan laut.
Dikutip dari sumber salah satu warga Desa Air Naga, awal keberadaan usaha tambak udang milik seorang pria berinisial ALX itu sempat terjadi penolakan oleh masyarakat setempat khususnya para nelayan tradisional.
Bagaimana tidak, setiap usaha tambak udang tentu memiliki limbah dari feses, bangkai udang dan sisa pakan yang mengandung kimia.
“Pastinya ini akan merusak ekosistem laut. Apalagi mereka tidak memiliki IPAL yang standar. Belum lagi usaha mereka tepat diatas permukaan laut, sehingga dampaknya sangat terasa dengan berkurangnya mata pencarian nelayan lokal di sini,” ucap satu warga setempat kepada sumber.
Tentu, sejumlah pelanggaran ini akan berdampak penghentian hingga penyegelan lokasi seperti yang terjadi pada tahun 2023 silam di kawasan Rempang Galang, Batam. Dimana, Kementerian Kelautan dan Perikanan segel 2 lokasi tambak udang milik PT. DMMP dan PT. TJSU.
Ketika itu, sejumlah pelanggaran ditemukan. Para pelaku usaha tambak udang tidak mengantongi dokumen CCIB dan tidak menerapkan kaidah CCIB yang telah ditentukan. selain itu, usaha yang diajukan dalam sistem OSS adalah Mikro, namun fakta dilapangkan usaha tambak itu beromzet Milyaran.
Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola, Dinas Terkait soal keberadaan tambak udang milik PT. BSA yang diduga beroperasi ilegal di Dapur 3 Galang, Kota Batam. (Tim Red)
Part 2












