Tapsel – Yutelnews.com
Unit III Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah VI Sipirok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan dan tercatat pada 14 Februari 2025. Dalam pengaduan itu, masyarakat menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, di antaranya program penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, belanja bibit tanaman untuk penghijauan di luar kawasan hutan negara, pengadaan papan larangan (plang) pencegahan kerusakan hutan, pengadaan alat ekonomi produktif, serta penyediaan jasa pelayanan umum perkantoran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan UPTD KPH Wilayah VI Sipirok.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Center LSM PAKAR Indonesia, Putra Satria Utama Nasution dan DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi turut menyoroti proses penanganan kasus tersebut. Lembaga ini menilai terdapat indikasi pelanggaran yang menjadi dasar masyarakat melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
Ketua DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut menyampaikan bahwa salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemasangan plang larangan penggunaan lahan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya. Plang tersebut diduga dipasang di kawasan hutan tanaman industri, bukan pada kawasan hutan yang berada dalam kewenangan pengawasan KPH.
“Padahal kawasan hutan tanaman industri tersebut telah lama ditempati masyarakat selama puluhan tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Coriz Cafe, Jalan HM Jhoni, Sabtu (4/4/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti lambannya proses penanganan laporan yang diduga melibatkan pihak internal KPH Wilayah VI Sipirok. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan dan profesional kepada publik.
“Kami mendesak Kapolres Tapanuli Selatan agar memberikan atensi serius serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka, transparan, dan proporsional,” tegasnya.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tapanuli Selatan, Ipda Saad Mardian Harahap, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan serta meminta pelapor untuk hadir guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Izin, bang. Berkenan Senin pelapornya diminta hadir ke kantor agar dapat kami jelaskan proses penanganannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala KPH Wilayah VI Sipirok menyatakan bahwa pengelolaan anggaran telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya temuan.
“Sudah diaudit BPK, tidak ada temuan,” katanya saat dikonfirmasi oleh DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia dan DPW Media Center LSM PAKAR Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan tersebut.
PENULIS:DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia / DPW Media Center LSM PAKAR Sumut
(EMEN)
DPP LSM PAKAR Indonesia Desak APH Berikan Kepastian Hukum Atas Dugaan Korupsi Anggaran KPH Sipirok





















