YUTELNEWS.com | Pelalawan – Dugaan adanya provokator dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung pada laporan resmi ke Polres Pelalawan. Peristiwa tersebut terjadi saat sidang lapangan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.
Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dengan dihadiri para pihak berperkara, Kepala Desa beserta perangkatnya, serta Bhabinkamtibmas. Agenda sidang bertujuan meninjau langsung objek sengketa guna memastikan kondisi dan batas wilayah yang dipersoalkan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling, menjelaskan bahwa perkara yang diperiksa bukan sengketa kepemilikan lahan, melainkan gugatan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Objek yang disengketakan diduga merupakan kawasan hutan yang saat ini dikuasai oleh Yimmi Fujanto. Persoalan utama dalam gugatan tersebut berkaitan dengan legal standing atas penguasaan kawasan hutan, bukan kepemilikan pribadi.
Awalnya, situasi sidang berlangsung kondusif. Namun, suasana berubah tegang setelah muncul dugaan tindakan provokatif dari seorang warga. Seorang ibu rumah tangga berinisial EW diduga melontarkan pernyataan yang memicu emosi massa di lokasi hingga nyaris terjadi kericuhan.
Berdasarkan keterangan saksi, pernyataan tersebut memancing reaksi warga yang hadir. Padahal, objek yang diperiksa dalam sidang lapangan disebut bukan milik warga setempat maupun milik pihak terlapor, melainkan kawasan yang status hukumnya masih dalam proses sengketa.
Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, aparat kepolisian dari Polsek Bunut yang berjaga segera melakukan pengamanan. Langkah cepat tersebut berhasil meredam potensi bentrokan, sehingga sidang dapat dilanjutkan meski berlangsung singkat.
Atas kejadian itu, AJPLH melaporkan EW ke Polres Pelalawan pada 27 November 2025 atas dugaan tindakan provokatif yang dinilai mengganggu jalannya proses hukum.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 10 Desember 2025. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2025, diketahui bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan fakta untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Di sisi lain, AJPLH menegaskan bahwa perkara utama dalam sidang tersebut adalah dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh Yimmi Fujanto. Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya serta telaah teknis dari BPKH Pekanbaru, disebutkan tidak terdapat fakta yang menunjukkan objek tersebut keluar dari status kawasan hutan.
Soni menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Yimmi Fujanto secara pidana atas dugaan menduduki dan menguasai kawasan hutan produksi tanpa izin. Ia meminta penyidik Polres Pelalawan cermat dalam melihat perkara ini sebagai kasus lingkungan, bukan sekadar sengketa perdata.
Lebih lanjut, Soni mengutip ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 246, yang mengatur tentang penghasutan atau provokasi.
“Setiap orang yang di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dengan dugaan tindakan yang terjadi di lokasi sidang lapangan.
AJPLH pun mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan.
Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan melalui Aipda Rollys Patar menyebutkan bahwa penanganan laporan telah diarahkan ke Unit I Reskrim Polres Pelalawan. Ia mengaku tidak lagi menangani perkara tersebut karena telah bertugas di Polsek Ukui.
“Tanya di Unit I, saya sudah pindah ke Ukui,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polres Pelalawan terkait perkembangan penanganan laporan, baik mengenai dugaan provokator maupun dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
(Red)




















