YUTELNEWS.com – Aktivitas pengangkutan limbah pasir sandblast yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan PT Duta Surya Makmur menuai sorotan. Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material sandblast diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan truk crane jenis Nissan Diesel yang diperkirakan merupakan produksi sekitar tahun 1991 dengan tipe CD 450VC / tronton, digunakan untuk mengangkut sejumlah karung berisi material yang diduga merupakan pasir sandblast. Kendaraan tersebut terlihat membawa muatan dalam jumlah besar menuju area galangan kapal.
Namun menurut ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait angkutan barang khusus dan pengangkutan material tertentu, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan harus terlebih dahulu melalui verifikasi dari Dinas Perhubungan Darat. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan layak jalan, sesuai peruntukan, serta memenuhi spesifikasi teknis untuk jenis muatan yang diangkut.
Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Jika benar demikian, maka penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan.
Selain persoalan kendaraan, kegiatan pengangkutan pasir sandblast juga berkaitan dengan aspek lingkungan hidup. Material sandblast dari kegiatan pembersihan kapal pada umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau setidaknya limbah yang memerlukan pengelolaan khusus.
Sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan vendor yang memiliki izin resmi pengangkutan limbah B3. Vendor tersebut harus memiliki:
- Izin pengangkutan limbah B3
- Armada kendaraan yang terdaftar
- Sistem manifest limbah
- Persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup
Namun dari informasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan barang dan kelayakan kendaraan
2. Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah B3
3. Ketentuan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan limbah industri
Pakar transportasi dan lingkungan menilai bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi serta vendor yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan risiko keselamatan di jalan serta potensi pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Surya Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan serta penggunaan vendor yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut terhadap kegiatan pengangkutan tersebut guna memastikan bahwa seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan yang berlaku./ Tim





















