Semarang, yutelnews.com – Persoalan utang piutang yang melibatkan seorang warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Pihak pemberi pinjaman mendesak adanya itikad baik dari Ajeng Ristianing Putri untuk menunaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan awal yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan keterangan dari Kumainah selaku pihak pemberi pinjaman, perkara ini bermula dari permohonan bantuan dana yang diajukan Ajeng kepada Kumainah. Dalam kondisi terdesak, Ajeng mengaku membutuhkan dana sebesar Rp10 juta untuk melunasi utang kepada suaminya, Aryo Kempes. Permohonan tersebut disampaikan berulang kali dengan nada memohon, bahkan disertai tangisan.
Awalnya, Ajeng disebut sempat meminta bantuan dalam bentuk pinjaman perhiasan lengkap yang dikenakan Kumainah. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Permohonan kemudian beralih pada penggunaan dokumen kendaraan berupa BPKB. Dalam situasi penuh rasa iba, Kumainah akhirnya memberikan akses penggunaan empat aplikasi pinjaman online atas namanya, dengan kesepakatan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, kewajiban pembayaran belum juga dipenuhi. Dampaknya, Kumainah harus menanggung konsekuensi administratif dan finansial. Perangkat telepon seluler yang digunakan anaknya dilaporkan diblokir, sementara pihak penagih dari layanan pinjaman online mendatangi dirinya sebagai pihak yang tercatat secara administratif.
“Bukan hanya soal kerugian materiil, tekanan psikologis juga kami rasakan,” ujar Kumainah saat ditemui.
Di luar persoalan utang piutang tersebut, muncul informasi lain yang memperkeruh situasi. Ajeng disebut pernah mengajak sejumlah orang untuk menabung di sebuah koperasi yang keberadaannya tidak jelas. Dalam praktiknya, para anggota dijanjikan bunga yang dinilai tidak wajar dan berada di luar ketentuan. Salah satu yang mengaku turut menjadi korban ajakan tersebut adalah Kumainah.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran penghimpunan dana ilegal, penipuan, serta pelanggaran perlindungan konsumen. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Perbankan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi rumah Ajeng. Dalam pertemuan tersebut, suami Ajeng, Aryo Kempes, disebut menyatakan tidak mengetahui adanya utang dimaksud dan menegaskan tidak terlibat dalam persoalan tersebut. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya dari pihak pemberi pinjaman, mengingat keduanya tinggal dalam satu rumah tangga.
Berbagai pendekatan persuasif dan kekeluargaan juga telah ditempuh. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp Ajeng dilaporkan tidak dapat dihubungi, sementara saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan diduga menghindar.
Berdasarkan data kependudukan, Ajeng Ristianing Putri tercatat sebagai warga Karanggawang Barat, RT 017/RW 014, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ia lahir di Semarang pada 11 Maret 1983 dan berstatus wiraswasta.
Kumainah menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap Ajeng bersikap kooperatif dan bersedia bertemu guna menyelesaikan kewajiban secara terbuka dan adil.
Namun demikian, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, pihak yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian hukum serta mencegah persoalan berlarut.
Hingga berita ini diturunkan, Ajeng Ristianing Putri belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.
M. Efendi





















