Yutelnews.com//
Medan – Dewan pimpinan pusat gerakan masyarakat anti korupsi (gemak) menyoroti keberadaan bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung (pbg) di wilayah jalan sempurna, kelurahan sudirejo 1, kecamatan medan kota, kota medan.
Temuan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan dan berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah.
Sudah Disurati, belum Ada tanggapan
Dpp gemak mengungkapkan telah melayangkan surat resmi kepada pihak kelurahan sudirejo 1, namun hingga saat ini belum ada jawaban atau klarifikasi.
“Kami sudah menyurati secara resmi, tetapi tidak ada respon. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas perwakilan dpp gemak,
Peran Pengawasan Dipertanyakan
Menurut GEMAK, kelurahan sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan wilayah dan penanganan awal pelanggaran.
“Tidak cukup hanya mengetahui.
Harus ada tindakan nyata di lapangan agar pelanggaran tidak terus terjadi.”berpotensi rugikan pendapatan daerah
bangunan tanpa pbg dinilai dapat:
Mengurangi potensi retribusi daerah menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (pad)
menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat aturan
akan Dilaporkan ke Ombudsman
Gemak menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak kelurahan, maka pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. “Kami beri kesempatan untuk klarifikasi, jika tetap tidak ada respon, kami akan lanjutkan ke ombudsman sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik.”
Minta tindakan nyata
gemak berharap pemerintah wilayah segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Kami ingin tindakan nyata, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap pelanggaran di wilayah ini.”
(rizal hsb)




















