YUTELNEWS.com – Batam, Kepulauan Riau – Seorang wali murid berinisial S, orang tua dari siswa berinisial WA di SMK Negeri 6 Batam, menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya penandaan pada catatan sumbangan komite sekolah menggunakan stabilo warna kuning setelah tidak melakukan sumbangan selama empat bulan.
“Banyak juga yang tidak menyumbang selama 4 bulan, namun yang ditandai dengan stabilo warna kuning hanya nama anak saya,” ujar Ibu S.
Menindaklanjuti hal tersebut, wali kelas menyampaikan hasil konfirmasi dengan pengurus komite:
“Barusan saya sudah konfirmasi dengan pengurus komite terkait penandaan kuning pada nama ibu, tidak ada arti atau maksud apa-apa, Bu. Mereka minta data kelas X memang sudah seperti itu, Bu, mereka hanya copy datanya.”
Namun demikian, Ibu S menyampaikan keberatan karena siswa yang bersangkutan saat ini sudah duduk di kelas XI, sehingga dinilai menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam pengelolaan data administrasi sekolah.
Selain itu, sejumlah wali murid di beberapa SMK Negeri di Kota Batam juga menyampaikan keluhan serupa terkait mekanisme sumbangan komite sebesar Rp100.000 per bulan yang dinilai menyerupai iuran wajib dan memberatkan sebagian orang tua siswa. Mereka juga mengkhawatirkan adanya dampak terhadap perlakuan kepada siswa apabila orang tua tidak melakukan pembayaran sumbangan tersebut.
Atas hal tersebut, Ibu S telah menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti. Ia juga meminta Gubernur Kepulauan Riau dan Ombudsman untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sumbangan komite di satuan pendidikan. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas mengatur bahwa komite sekolah dilarang meminta, memungut, maupun mewajibkan sumbangan dalam bentuk apa pun kepada orang tua murid.
Saeni



















