Masyarakat Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Marao ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan TA 2025

Nias Selatan – Yutelnews.com
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali mencuat. Seorang warga, Temaziduhu Buulolo, secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 2 Juni 2026.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa Marao yang dipimpin Kepala Desa Kasinudi Ndruru. Laporan itu disampaikan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pelapor bersama masyarakat.

Temaziduhu, mengungkapkan adanya sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.

“Diduga terdapat perbedaan antara laporan penggunaan anggaran yang telah dilaporkan dengan fakta yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.

Beberapa poin yang disampaikan dalam laporan tersebut antara lain adanya kegiatan fisik yang disebut telah direalisasikan dalam laporan anggaran, namun diduga tidak ditemukan wujud fisiknya di lokasi.

Selain itu, kondisi sejumlah ruas jalan di desa disebut masih rusak dan belum menunjukkan adanya pembangunan yang sesuai dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pelapor juga menyebut informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak di desa, termasuk unsur RT, BPD, dan Kepala Desa, yang menurutnya mengindikasikan bahwa anggaran Dana Desa tahun 2025 telah habis digunakan, namun hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Marao, termasuk menelusuri dokumen pertanggungjawaban anggaran, realisasi kegiatan, serta pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Desa.

Warga berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marao maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak yang disebutkan dalam laporan.

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini berdasarkan surat pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.


ESON

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN