Yutelnews.com / Aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Jalan Trans Barelang Nomor 119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam itu disebut-sebut kembali beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penghentian aktivitas oleh Tim Penindakan Lingkungan dan Kehutanan pada 5 Mei 2026 lalu.
Fakta di lapangan menunjukkan alat berat masih beraktivitas melakukan pengerukan dan pemotongan kontur bukit Rabu Juni 2026, Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
Ironisnya, lokasi yang berada tidak jauh dari belakang Markas Komando Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau itu disebut telah beberapa kali menjadi perhatian aparat maupun instansi terkait. Namun hingga kini aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, aktivitas pemotongan bukit tersebut belum memiliki legalitas lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, kegiatan pengerukan tanah dan pemindahan material terus berlangsung secara terbuka.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa lokasi tersebut seolah tidak tersentuh tindakan tegas, padahal sebelumnya telah dilakukan penghentian operasional oleh tim penindakan.
Bahkan, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut memiliki keterkaitan dengan oknum tertentu yang memiliki pengaruh sehingga proses penegakan hukum dinilai tidak berjalan maksimal. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang membidangi penindakan lahan di Kota Batam terkait aktivitas yang kembali berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, pihak Ditpam membenarkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah dilakukan penutupan karena tidak memiliki legalitas, izin yang memadai.
“Lokasi sudah pernah ditutup karena tidak mempunyai izin legalitas. Orangnya bandel,” ujar salah satu petugas Ditpam saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang saat ini berlangsung merupakan kegiatan yang sebelumnya telah mendapat tindakan penghentian dari instansi berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab, jika benar aktivitas tersebut kembali berjalan setelah sebelumnya ditutup, maka hal itu dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai wibawa hukum dan efektivitas pengawasan pemerintah di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diketahui telah berulang kali menekankan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan maupun cut and fill ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian, dapat melakukan pengecekan dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum tertentu, maka penindakan diharapkan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pemotongan bukit tanpa izin juga dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar, memicu longsor, mengubah tata ruang wilayah, serta berdampak pada ekosistem yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun penanggung jawab kegiatan di lokasi pemotongan bukit tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun aktivitas yang masih berlangsung. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen aparat dan pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil, terutama terhadap aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang sah dan telah berulang kali menjadi sorotan publik.
Penulis: N.Z













