Ekonom: Petakan Dagang, Bukan Larang Ritel Modern

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Perdagangan: Pelajaran dari Penutupan Ritel di Lombok Tengah

Peristiwa penutupan sejumlah gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu, telah menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha. Kejadian ini tidak hanya memicu demonstrasi dari para karyawan yang terdampak, tetapi juga menjadi sorotan luas di media sosial, menyoroti isu krusial dalam pengelolaan ekosistem perdagangan di tingkat daerah.

Pentingnya Kebijakan yang Bijak dan Berimbang

Menanggapi situasi tersebut, Roy Nicolas Mandey, seorang pemerhati ekonomi ritel sekaligus Founder & Chairman Affiliation Global Retail Association (AGRA), menyuarakan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain. Menurut Roy, pemerintah daerah memegang peranan penting untuk bertindak bijak dalam mengelola lanskap perdagangan. Alih-alih menerapkan kebijakan pembatasan atau pelarangan secara sepihak terhadap ritel modern, pemerintah daerah seharusnya berfokus pada penciptaan keseimbangan harmonis antara berbagai jenis pelaku usaha yang ada.

“Di Lombok Tengah, kita berharap kejadian itu tidak terulang lagi karena sudah seharusnya pemerintah daerah bersikap bijak dan arif dalam melihat situasi dan kondisi,” ujar Roy. “Justru yang seharusnya dilakukan bukanlah pelarangan atau pembatasan, melainkan menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat, UMKM, koperasi, BUMDes, dan ritel modern.”

Fondasi Keseimbangan: Peta Perdagangan Berbasis Data

Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) ini menekankan bahwa keseimbangan ekosistem perdagangan dapat terwujud secara efektif apabila pemerintah daerah memiliki peta perdagangan yang komprehensif. Peta ini harus disusun berdasarkan data yang akurat, mencakup berbagai aspek krusial seperti:

  • Kebutuhan Masyarakat: Memahami apa yang benar-benar dibutuhkan oleh penduduk.
  • Kepadatan Penduduk: Mengetahui distribusi populasi di wilayah tersebut.
  • Tingkat Konsumsi: Menganalisis pola dan volume belanja masyarakat.
  • Persebaran Pasar: Memetakan lokasi pasar tradisional, UMKM, dan ritel modern.

“Semua pelaku usaha ini memberikan kontribusi, bukan hanya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga dalam penerimaan PPN untuk pemerintah pusat dan pajak daerah,” jelas Roy. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang berfokus pada pelarangan semata berisiko mengabaikan gambaran utuh dari ekosistem perdagangan secara keseluruhan.

Pendekatan Kemitraan dan Sinergi

Roy menegaskan bahwa pendekatan yang seharusnya diutamakan adalah kemitraan antar pelaku usaha. Kebijakan yang hanya berorientasi pada pelarangan berpotensi menutup mata terhadap kompleksitas dan dinamika ekosistem perdagangan secara menyeluruh.

“Artinya, tidak boleh bertindak semena-mena untuk melarang. Harus dilihat secara holistik, secara ekosistem. Silakan buat peta perdagangan daerah yang berbasis data, bukan karena adanya kepentingan tertentu atau alasan yang dangkal,” ungkapnya.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus membayangi, Roy mengingatkan seluruh pihak untuk mengedepankan sinergi daripada saling menyingkirkan. Peran pemerintah daerah menjadi sangat vital dalam mempertemukan berbagai kepentingan, mulai dari pasar rakyat, UMKM, koperasi, BUMDes, hingga ritel modern, agar dapat tumbuh dan berkembang bersama.

“Nah, inilah letak peran dan kepiawaian dari pemerintah daerah dalam mensinergikan semua elemen tersebut,” pungkasnya.

Latar Belakang Penutupan Ritel di Lombok Tengah

Sebelumnya, puluhan gerai ritel modern dari jaringan Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah memang sempat menghentikan operasionalnya. Keputusan ini diambil terkait dengan isu perizinan usaha dan penyesuaian terhadap tata ruang daerah yang diatur dalam peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sebelumnya memang sempat menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Penghentian ini didasarkan pada temuan bahwa gerai-gerai tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Namun, setelah melalui proses penyesuaian dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, gerai-gerai tersebut kini telah kembali beroperasi dan kembali melayani kebutuhan masyarakat seperti sedia kala. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *