Kasus Disertasi Menteri Bahlil: Guru Besar UI Soroti Dugaan “Gurita Kekuasaan” dalam Sengketa Etik Akademik
Sebuah perkara yang melibatkan sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memicu perhatian luas. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, secara terbuka menyoroti adanya dugaan “gurita kekuasaan” yang memengaruhi hasil gugatan UI di pengadilan. Kekalahan UI dalam sengketa ini, menurut Sulistyowati, tidak dapat dilepaskan dari posisi Bahlil sebagai seorang pejabat tinggi negara yang memiliki pengaruh signifikan.
Pernyataan Sulistyowati ini disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh 301 guru besar UI kepada Mahkamah Agung (MA). Dokumen amicus curiae tersebut diajukan dalam perkara kasasi yang ditempuh oleh Rektor UI terkait sanksi etik yang dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
“Tadi kita sudah mendengar dari Prof. Eko, dari Prof. Todung bahwa kita bisa menduga di balik itu ada gurita kekuasaan dan politik seperti apa. Karena mahasiswa yang kita bicarakan ini bukan main-main,” ungkap Sulistyowati dalam sebuah kesempatan. Ia menekankan bahwa kasus yang sedang dibahas bukanlah perkara akademik biasa, melainkan melibatkan seorang mahasiswa doktoral yang menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Sulistyowati merinci bahwa sanksi etik akademik awalnya ditujukan kepada seluruh tim promotor disertasi Bahlil, yang berjumlah tiga orang, serta dua pengelola program studi. Namun, dua dari tiga tim promotor tersebut kemudian membawa sanksi etik ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sinilah UI mengalami kekalahan pertama. Situasi yang sama terulang ketika UI mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), di mana UI kembali dinyatakan kalah.
Pengaruh Jabatan Tinggi dalam Lingkaran Akademik
Menurut Sulistyowati, kasus ini patut dilihat dari perspektif yang lebih luas, mengingat keterlibatan seorang mahasiswa doktoral yang memiliki jabatan strategis di pemerintahan. Ia memahami pandangan banyak akademisi yang meyakini adanya faktor kekuasaan dan politik yang membayangi perkara ini.
Posisi mahasiswa tersebut sebagai pejabat tinggi negara, menurut Sulistyowati, membuat kasus ini berbeda secara fundamental dari perkara akademik pada umumnya. “Pejabat yang tinggi punya kekuasaan yang luar biasa,” tegasnya, menggarisbawahi potensi pengaruh yang dimiliki oleh individu dengan jabatan penting. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sengketa akademik dapat terdistorsi oleh dinamika kekuasaan di luar lingkungan kampus.
Dukungan Kolektif Guru Besar UI: Ajakan untuk Menjaga Integritas Akademik
Pernyataan Sulistyowati sejalan dengan langkah kolektif yang diambil oleh 301 guru besar UI. Pada tanggal 25 Mei 2026, mereka secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Agung. Melalui dokumen ini, para guru besar menyampaikan harapan agar MA dapat mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor UI. Mereka juga mendesak pembatalan terhadap putusan PTUN dan PTTUN yang sebelumnya memenangkan gugatan dari promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Para guru besar memandang perkara ini bukan sekadar sengketa administratif biasa. Lebih dari itu, mereka melihatnya sebagai isu krusial yang menyangkut kewenangan universitas dalam menjaga integritas akademik dan menegakkan etika di lingkungan pendidikan tinggi. Upaya ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen para akademisi untuk memastikan bahwa standar akademik yang tinggi tetap terjaga, terlepas dari kedudukan atau pengaruh pihak-pihak yang terlibat.
Kronologi Kasus: Dari Sanksi Etik hingga Jalur Hukum
Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada dua akademisi yang terlibat dalam proses disertasi Bahlil Lahadalia, yaitu promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Dewan Guru Besar UI menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses penyusunan disertasi Bahlil. Temuan tersebut mencakup dugaan adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada Bahlil, indikasi konflik kepentingan, serta proses akademik yang berjalan jauh lebih cepat dibandingkan dengan standar program doktor pada umumnya.
Chandra Wijaya dan Athor Subroto, sebagai pihak yang menerima sanksi, memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Pengadilan Tata Usaha Negara kemudian mengabulkan gugatan mereka, memerintahkan UI untuk membatalkan sanksi yang telah dijatuhkan. Keputusan PTUN ini kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Tidak puas dengan putusan tersebut, UI memutuskan untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berharap dapat memulihkan keputusan awal terkait sanksi etik akademik.










