Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas proses hukum yang sedang dihadapi oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menegaskan pandangannya bahwa Nadiem Makarim adalah sosok yang baik selama menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
“Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik,” ujar Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari. Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, 5 Juni.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menekankan bahwa ia menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung. “Ya, itu proses hukum,” tegasnya singkat.
Terkait namanya yang kerap disebut dalam persidangan, terutama mengenai pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, Presiden Jokowi memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan oleh kementerian memang merupakan bagian dari arahan langsung dari Presiden. “Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden,” imbuhnya, menjelaskan mekanisme kerja pemerintahan.
Tuntutan Terhadap Nadiem Makarim: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Dalam perkembangan kasus yang berbeda namun terkait, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dilaporkan menghadapi tuntutan pidana yang berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa Roy Riady, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 13 Mei, menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.”
Selain tuntutan pidana penjara, Nadiem Makarim juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Aspek yang paling memberatkan dalam tuntutan ini adalah kewajiban pembayaran uang pengganti. Jaksa menuntut Nadiem Makarim untuk mengembalikan uang sebesar Rp809.566.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Jika dijumlahkan, total uang pengganti yang diminta mencapai Rp5,6 triliun. Menurut jaksa, dana ini dianggap sebagai harta kekayaan yang tidak sah atau diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Konsekuensi Jika Uang Pengganti Tidak Dibayar
Jaksa memberikan ancaman konsekuensi yang tegas jika Nadiem Makarim tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Nadiem Makarim akan disita oleh negara untuk kemudian dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas jaksa mengenai sanksi tambahan.
Dasar Hukum Tuntutan
Tuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim didasarkan pada beberapa pasal undang-undang yang relevan. Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar:
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di sektor pendidikan dan pentingnya transparansi dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.










