Aktivitas Pemerintahan Lamongan Tetap Normal Pasca Pengumuman Tersangka Korupsi Gedung
Lamongan – Sehari pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai Rp151 miliar, aktivitas di lingkungan Pemkab Lamongan dilaporkan berjalan seperti biasa. Pelayanan publik, pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kegiatan masyarakat di sekitar kompleks perkantoran tidak menunjukkan adanya perubahan signifikan. Tidak terlihat adanya penambahan personel keamanan maupun pembatasan akses masuk ke area pemerintahan.
Suasana di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Rabu pagi (3/6/2026) terpantau normal. Para ASN, pegawai, dan masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi tetap menjalankan aktivitas mereka sebagaimana lazimnya. Petugas keamanan di pintu masuk kawasan perkantoran menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada peningkatan penjagaan atau pemeriksaan khusus yang dilakukan terkait dengan perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Setiap tamu yang memasuki area perkantoran tetap diwajibkan untuk mengisi buku tamu dan mencantumkan tujuan kunjungan mereka. Kendaraan roda dua maupun roda empat milik pegawai dan warga yang keluar masuk area perkantoran juga tidak mengalami pemeriksaan tambahan. Sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Beberapa warga yang ditemui saat mengurus keperluan administrasi mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai perkembangan perkara yang diumumkan oleh KPK. “Masih biasa saja, pelayanan juga tetap berjalan normal,” ujar salah seorang warga yang sedang mengurus administrasi di lingkungan Pemkab Lamongan.
Kondisi serupa juga terlihat di kawasan sekitar alun-alun dan pusat pemerintahan Kabupaten Lamongan. Tidak tampak adanya kerumunan massa atau situasi yang menunjukkan kepanikan pasca pengumuman penanganan kasus oleh KPK.
Status ASN Tersangka dan Proses Kepegawaian
Salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa sanksi kepegawaian terhadap ASN tersebut akan menunggu hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Diketahui, pada Selasa (2/6/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husen, mengumumkan penahanan tiga dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pembangunan gedung ini sendiri menelan anggaran sekitar Rp151 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan hingga tanggal 21 Juni 2026 adalah berinisial SKM, ABD, dan HDH. Dari keempat tersangka yang telah ditetapkan, hanya SKM yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Lamongan. Pada saat proyek pembangunan gedung tersebut berlangsung, SKM diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamongan, M. Ro’is, menjelaskan bahwa status kepegawaian SKM belum dapat dikenai sanksi disiplin kepegawaian sebelum terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Statusnya PNS, dan sampai saat ini belum pensiun. Kalaupun pensiun dini juga belum bisa karena usia belum 50 dan masa kerja juga kurang,” jelas Ro’is pada Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan, yang dikonfirmasi pada pukul 09.49 WIB, tidak berada di ruang kerjanya karena sedang menjalankan agenda lain.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Lamongan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah internal yang akan diambil sebagai respons terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pemkab tersebut. Kasus ini sendiri terjadi pada masa pemerintahan Bupati Lamongan sebelumnya, Fadeli.
Pihak Pemkab Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama saat ini adalah memastikan kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan publik.










