Kanada Permudah Akses Perjalanan bagi Warga Negara Indonesia: Era Baru eTA Dimulai
Kabar gembira menyelimuti para pelancong asal Indonesia. Mulai 26 Mei 2026, Pemerintah Kanada secara resmi melonggarkan aturan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan baru ini memungkinkan sebagian pelaku perjalanan untuk masuk ke Kanada tanpa perlu melalui proses pengurusan visa kunjungan tradisional yang memakan waktu dan biaya. Sebagai gantinya, pelancong yang memenuhi kriteria yang ditetapkan cukup mengajukan Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) sebelum melakukan penerbangan ke Negeri Maple.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Kanada untuk memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik, termasuk Indonesia. Lebih dari sekadar memfasilitasi mobilitas wisatawan, kebijakan ini diharapkan dapat memicu peningkatan signifikan dalam sektor perdagangan, investasi, pendidikan, dan membuka berbagai peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas antara kedua negara.
Perubahan Signifikan: eTA Menggantikan Visa Kunjungan Tradisional
Pemerintah Kanada telah mengumumkan pemberlakuan kebijakan baru yang secara efektif mempermudah akses perjalanan bagi warga negara Indonesia dan Malaysia, dimulai pada Selasa, 26 Mei 2026. Melalui aturan ini, WNI yang memenuhi persyaratan tertentu kini dapat mengajukan eTA sebagai alternatif pengganti visa kunjungan atau Temporary Resident Visa (TRV) untuk masuk ke Kanada melalui jalur udara.
Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan wujud nyata upaya Kanada dalam memperdalam kemitraan dengan negara-negara di kawasan Indo-Pasifik. Tujuan utama dari kebijakan ini meliputi:
- Mendukung Perdagangan dan Investasi: Memfasilitasi arus barang dan jasa serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
- Mempermudah Konektivitas Masyarakat: Meningkatkan interaksi dan mobilitas antarwarga negara kedua negara.
- Membuka Peluang Bisnis dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang: Menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kanada memandang Indonesia sebagai mitra strategis yang vital di Asia Tenggara. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, total perdagangan bilateral antara kedua negara diperkirakan mencapai sekitar 6,75 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp120 triliun, menandakan potensi kerja sama ekonomi yang sangat besar.
Siapa Saja WNI yang Berhak Menggunakan Fasilitas eTA?
Penting untuk dicatat bahwa fasilitas “bebas visa” melalui eTA ini tidak berlaku untuk seluruh WNI. Pemerintah Kanada secara spesifik memberikan akses eTA kepada para pelancong yang dianggap memiliki rekam jejak perjalanan yang baik dan terpercaya, atau yang sering disebut sebagai “known travelers”.
Untuk dapat mengajukan eTA, WNI harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Pernah Memiliki Visa Residen Sementara Kanada (TRV): Jika Anda pernah mendapatkan TRV Kanada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
- Memiliki Visa Non-Imigran Amerika Serikat (AS) yang Aktif: Ini mencakup visa seperti visa B1/B2 yang masih berlaku.
Bagi WNI yang belum pernah memiliki visa Kanada dan tidak memiliki visa AS aktif, mereka tetap diwajibkan untuk mengajukan visa kunjungan biasa seperti prosedur sebelumnya. Perlu juga dipahami bahwa pemegang visa Kanada yang masih aktif dapat terus menggunakan visa tersebut hingga masa berlakunya habis tanpa perlu beralih ke sistem eTA.

Proses Pengajuan eTA Kanada dan Persyaratan Dokumen
Proses pengajuan eTA Kanada dirancang agar lebih efisien dan ramah pengguna. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui situs web resmi imigrasi Kanada. Dibandingkan dengan pengajuan visa kunjungan biasa yang bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, pengajuan eTA jauh lebih sederhana dan cepat.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengajukan eTA:
- Paspor Aktif: Pastikan paspor Anda masih berlaku dan memiliki masa berlaku yang cukup.
- Alamat Email Aktif: Untuk menerima konfirmasi dan pembaruan status pengajuan.
- Kartu Pembayaran Internasional: Dokumen ini diperlukan untuk membayar biaya pengajuan. Jenis kartu yang diterima meliputi Visa, Mastercard, American Express, UnionPay, atau JCB Card.
Biaya pengajuan eTA Kanada adalah sebesar 7 dolar Kanada, yang setara dengan sekitar Rp90 ribuan. Setelah Anda menyelesaikan pengajuan, sebagian besar aplikasi akan disetujui dalam hitungan menit. Konfirmasi persetujuan akan dikirimkan langsung ke alamat email Anda.
eTA yang telah disetujui memiliki masa berlaku selama lima tahun, atau akan berakhir sesuai dengan masa berlaku paspor pemegangnya, mana pun yang lebih dulu habis. Jika Anda mendapatkan paspor baru sebelum masa berlaku eTA habis, Anda wajib mengajukan ulang eTA dengan menggunakan data paspor baru tersebut.

Pentingnya Memahami eTA: Bukan Jaminan Masuk Kanada
Meskipun mempermudah proses perjalanan, kepemilikan eTA tidak secara otomatis menjamin Anda akan diizinkan masuk ke Kanada. eTA berfungsi sebagai izin perjalanan udara yang harus dimiliki sebelum Anda berangkat.
Setibanya di Kanada, petugas imigrasi Kanada berhak untuk tetap memeriksa paspor dan dokumen perjalanan Anda, serta menentukan kelayakan Anda untuk masuk ke negara tersebut berdasarkan peraturan imigrasi yang berlaku. Selain itu, eTA hanya berlaku untuk perjalanan atau transit melalui jalur udara.
Bagi pelancong yang memilih untuk masuk ke Kanada melalui jalur darat atau laut, mereka tetap diwajibkan untuk memiliki visa kunjungan reguler. Dengan sistem eTA ini, Kanada tetap dapat melakukan penyaringan keamanan digital yang efektif sebelum penumpang melakukan perjalanan udara, memastikan keamanan dan kelancaran proses imigrasi.













