YUTELNEWS.com/ Aktivitas Pematangan Lahan tanpa Plang nama yang disebut milik PT. Cipta Inti Semesta (CIS) di Kabil, Kec. Nongsa dipertanyakan. Tanpa papan informasi proyek tersebut menaruh kecurigaan publik. (Selasa, 23/6/2026).
Informasi yang didapatkan di lokasi bahwa lahan tersebut akan dijadikan Perumahan.
“Dijadikan Kavling bang, yang punya PT. Cipta Inti Semesta. Pemasarannya ada di depan,” ucap sumber sambil menunjukkan kantor perusahaan.
Sebelum pihak perusahaan meratakan tanah, tentu status lahan Anda sah dan sesuai tata ruang, beberapa izin yang seharusnya disiapkan oleh perusahaan;
Bukti Kepemilikan Lahan____Fotokopi faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) dan bukti pelunasan atau resi bank.
NIB & NPWP____ Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP perusahaan jika lahan dikelola oleh badan hukum, atau KTP pemilik.
Persetujuan Izin Pemanfaatan Ruang (IPPR)___Memastikan zona lahan diizinkan untuk dikembangkan sesuai peruntukannya.
Dokumen Lingkungan Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) berdampak langsung pada lingkungan, sehingga dokumen berikut wajib diproses_____UKL-UPL atau SPPL: Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
Izin Teknis & Pelaksanaan Pematangan Lahan__Setelah izin dasar disetujui, perlu mengajukan izin spesifik untuk pekerjaan fisik di lapangan;
Izin Pematangan Lahan (Land Clearing & Grading Plan)___Meliputi persetujuan rencana potong dan timbun (cut and fill) serta rencana pembentukan kavling, jalan, dan saluran.
Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP)_____Untuk perencana atau konsultan yang menyusun tata letak (masterplan/grading) pematangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola, BP Batam, dan instansi terkait. /Tim











