Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Data Pribadi Terkait Film “Pesta Babi”
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh seorang tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, yang dikenal sebagai Mama Sinta. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggunaan data pribadi tanpa izin yang terjadi dalam konteks film dokumenter berjudul “Pesta Babi”. Dua individu telah dilaporkan dalam kasus ini, yaitu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Johnny Teddy Wakum, dan sutradara film tersebut, Dandhy Dwi Laksono.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut secara spesifik menyoroti tindakan penipuan dan pengambilan data pribadi. “Di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” ujar Budi kepada awak media pada Selasa, Juni 2026.
Proses penyelidikan saat ini sedang berjalan, di mana para penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah berupaya mengumpulkan berbagai keterangan. Hal ini mencakup wawancara dengan pelapor, pemeriksaan saksi-saksi yang relevan, serta analisis terhadap barang bukti yang telah diserahkan bersama laporan.
Budi Hermanto menekankan bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat. Namun, ia menambahkan bahwa proses pendalaman lebih lanjut akan tetap dilakukan, termasuk upaya untuk menentukan lokasi atau yurisdiksi tempat dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Penentuan locus delicti atau tempat kejadian perkara ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.
“Seluruh kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tapi nanti akan didalami dari locus delicti-nya. Proses perkara ini terjadi di mana? Pengambilan data pribadi, termasuk kegiatan-kegiatan ini,” jelas Budi. Ia melanjutkan, “Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan koordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya.”
Kronologi dan Kekecewaan Mama Sinta
Sebelumnya, Mama Sinta secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Mei 2026. Laporan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mama Sinta mengungkapkan rasa keberatan dan kekecewaannya yang mendalam. Ia merasa bahwa wajah serta keterangan yang diberikannya dalam film dokumenter “Pesta Babi” telah disebarluaskan dan diputar di berbagai lokasi tanpa adanya persetujuan darinya.
“Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” ungkap Mama Sinta saat memberikan keterangan di Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, “Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta.” Kekecewaan ini mendorongnya untuk melakukan perjalanan ke Jakarta demi melaporkan kejadian yang dialaminya.
Tanggapan Tim Kolaborasi “Pesta Babi”
Menanggapi pelaporan yang diajukan oleh Mama Sinta, Tim Kolaborasi “Pesta Babi” menyatakan sikap menghormati keputusan yang telah diambil oleh Mama Sinta. Mereka juga menyampaikan harapan agar publik tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan atau menyudutkan pihak manapun dalam permasalahan ini.
Tim tersebut mengakui bahwa mereka masih terus berupaya untuk membangun jalur komunikasi yang baik dengan Mama Sinta dan juga keluarganya. Tujuannya adalah untuk dapat memahami lebih dalam mengenai perubahan sikap yang terjadi, serta mencari titik temu untuk penyelesaian masalah.
Tim Kolaborasi “Pesta Babi” sendiri merupakan gabungan dari beberapa organisasi yang memiliki fokus pada isu-isu sosial dan lingkungan. Organisasi-organisasi tersebut meliputi Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc.
Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Tim Kolaborasi “Pesta Babi” pada Minggu, 31 Mei 2026, mereka menegaskan pentingnya sosok Mama Yasinta Moiwend. “Mama Yasinta Moiwend adalah seorang tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, jauh sebelum proses pembuatan film dokumenter ini berlangsung,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Tim tersebut juga menjelaskan upaya mereka untuk berkomunikasi. “Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung. Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya,” tulis mereka.
Terakhir, Tim Kolaborasi “Pesta Babi” menghimbau publik untuk memberikan perhatian yang konstruktif terhadap persoalan ini. “Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua,” tutup pernyataan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara dugaan penipuan dan pelanggaran data pribadi ini, serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.





















Beşiktaş Tesisat Su Kaçağı Tespiti Referanslarını kontrol ettim, gerçekten çok olumlu yorumlar varmış. https://tagoregonzalez.com/