YUTELNEWS.com / PT Mitra Jalin Usaha (PT MJU) yang beralamat di Ruko Town House Kel. Sadai, Bengkong yang bermitra kerja dari PT Global Inter Pratama yang bergerak di bidang ekspedisi diduga tidak bayarkan hak-hak Pekerja. Kuasa hukum Pekerja meminta segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban perusahaan.
Informasi dari Pekerja Fada Laia (FL), bahwa di perusahaan tersebut sudah bekerja dari tanggal 01 Januari 2020 dan berhenti 30 Maret 2026.
“Ijazah asli ditahan oleh perusahaan, meminta Uang jaminan Rp.1500.000 (500rb per bulan), Uang olahraga dari awal mulai kerja Potongan gaji 100rb / bulan. Hak-hak saya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan seperti Pasangon, THR, UPH dan hak lainnya,” jawabnya.
Menurut FL keluar dari pekerjaan karena sakit parah sehingga mengajukan risign tanggal 40 Maret 2026.
Adapun hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan PT MJU sesuai Undang-undang ketenagakerjaan sebagai berikut;
– BPJS Ket dan Kes tidak ada dalam kontrak kerja,
– Konpensasi belum diberikan,
– Uang cuti (Uang Pengganti Hak)Â belum diberikan,
– THR Tidak diberikan selama bekerja,
– Lembur,
– Uang Pisah.
Ironisnya, di perusahaan tersebut saat Kalender merah, pihak perusahaan tidak membayarkan gaji pekerja tersebut. Selain itu perusahaan tanpa plang PT diduga tidak taat pajak. Anehnya di Kantor tersebut hanya terpampang nama Fighter club.
” Gaji awal per bulan Rp 3,8jt /dibawah UMK, Kerja selama 12 jam,” tambah FL.
Sehingga kuasa hukum FL dari kantor Swato Laia & Partners telah menyurati pihak perusahaan (18/6, 24/6) untuk permohonan Bipartit, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Perusahaan wajib membayarkan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan, kita minta sesegera mungkin merealisasikan hak pekerja tersebut. Kita telah menyurati surat kedua kalinya dan selanjutnya jika tidak ditanggapi ketiga kalinya maka kita akan ke Tripartit ke Dinas ketenagakerjaan,” tegas Swato Laia.
REGULASI KETENAGAKERJAANÂ
Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Aturan ini memuat pedoman menyeluruh terkait hak pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jam kerja, hingga ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut adalah ringkasan aturan utama yang berlaku;
1. Hubungan Kerja dan Perjanjian
PKWT (Kontrak)___Diberlakukan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
 PKWTT (Tetap)__Berlaku untuk pekerjaan yang bersifat permanen, yang dapat didahului dengan masa percobaan paling lama 3 bulan.
2. Waktu Kerja dan IstirahatWaktu Kerja__8 jam sehari untuk 5 hari kerja (maksimal 40 jam seminggu) atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja (maksimal 40 jam seminggu).
Lembur__Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Pekerja berhak mendapat upah lembur sesuai ketentuan.
Cuti Tahunan__Minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 1 tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama.
3. Hak PengupahanStruktur Upah__Wajib berpedoman pada upah minimum (provinsi atau kabupaten/kota).
Kategori Upah__ Terdiri atas upah pokok dan tunjangan (tetap atau tidak tetap). Perusahaan wajib membayar upah tepat waktu.
Tunjangan Hari Raya (THR)___Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah (proporsional sesuai masa kerja).
4. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan__Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial nasional (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) guna menjamin perlindungan dasar.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)__Kompensasi PHK__Jika terjadi PHK, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak management perusahaan namun hingga kini belum memberikan keterangan resmi dan terkesan bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini akan terus melakukan konfirmasi lanjutan baik kepada pihak perusahaan, pekerja hingga ke Dinas Ketenagakerjaan./ Red
Bersambung..













