Kota Payakumbuh –Yutelnews.com
DPRD Kota Payakumbuh telah menyetujui empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang diadakan pada, Selasa (23/06/2026).
Persetujuan ini merupakan hasil diskusi antara DPRD dan Pemko Payakumbuh melalui beberapa komisi.
Empat ranperda yang disetujui adalah:
*Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
*Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
*Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
*Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Proses pembahasan telah melibatkan kesepakatan semua fraksi dalam DPRD, menunjukkan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif.
Perda tentang bantuan hukum diharapkan memberikan akses bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Perubahan struktur perangkat daerah diharapkan meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Ketua DPRD Wirman Putra berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan perda yang telah disahkan agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ucap Wirman Putra.
Hasil dari persetujuan ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemko Payakumbuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperkuat pemerintahan daerah.
Ainul Farhan Sekretaris Komisi di DPRD akan terus memantau pelaksanaan perda untuk memastikan pencapaian tujuan yang positif bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” ungkap Ainul Farhan.
(MD)
Ketua DPRD Wirman Putra dan Komisi Lakukan Persetujuan 4 Rancangan Peraturan Daerah dengan Pemerintah Kota Payakumbuh













