Gelper Sky Game SNL Food Tj Uma Lubuk Baja Kembali Disorot, APH dan Instansi Terkait Didesak Verifikasi Perizinan dan Mekanisme Operasional 

YUTELNEWS.com | Aktivitas keberadaan Arena Gelper (permainan gelanggang permainan) di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan masyarakat. Gelper Sky Game yang berlokasi di lantai 2 SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, hingga kini masih beroperasi secara terbuka. Keberadaan gelper tersebut menuai sorotan publik lantaran kuat diduga mengandung unsur praktik perjudian yang berkedok permainan elektronik.

Di tengah upaya penertiban aktivitas perjudian yang kerap disuarakan aparat penegak hukum, fakta di lapangan menunjukkan gelper tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah warga menilai aktivitas gelper di wilayah tersebut masih berlangsung meski praktik perjudian menjadi salah satu bentuk penyakit masyarakat yang kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Keberadaan tempat permainan itu memunculkan dugaan adanya unsur perjudian berkedok hiburan. Menurut informasi yang dihimpun, arena gelper tersebut menyediakan berbagai hadiah bagi pemain.

Pola pemberian hadiah itu disebut-sebut menjadi daya tarik utama yang mengundang masyarakat untuk datang dan bermain.

Salah satu sumber Seorang warga Tanjung Uma mengaku heran karena lokasi permainan tersebut masih beroperasi secara terbuka.

Ia mempertanyakan pengawasan dan penindakan dari instansi terkait terhadap aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut.

“Kami sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya. Jika memang ada unsur perjudian, mengapa tempat itu masih bisa beroperasi, kami berharap ada kejelasan dari pihak berwenang,” ujar sumber.

Menurutnya, keberadaan gelper yang diduga menyimpang dari fungsi hiburan berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar. Karena itu, masyarakat berharap aparat melakukan pengecekan dan memastikan legalitas serta mekanisme operasional tempat tersebut

Berdasarkan pantauan Yutelnews.com di lokasi, arena gelper dipenuhi berbagai mesin permainan elektronik, di antaranya mesin tembak ikan, jackpot, spinner, serta permainan bertema karakter animasi. Mesin-mesin tersebut beroperasi aktif dan menarik minat pengunjung dalam jumlah cukup ramai.

Pola permainan yang diterapkan diduga melibatkan sistem perolehan poin, faktor keberuntungan, serta mekanisme penukaran hadiah, sebuah skema yang selama ini kerap dikaitkan dengan indikasi praktik perjudian terselubung. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan berada di lokasi yang mudah diakses masyarakat.

Masih beroperasinya gelper yang terindikasi bermuatan judi ini memicu desakan publik agar Kapolda Kepri memberikan perhatian serius. Masyarakat menilai perlu adanya langkah konkret berupa pengecekan menyeluruh, penertiban, serta penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Langkah verifikasi dari aparat kepolisian dan instansi terkait dinilai mendesak, khususnya untuk memastikan kesesuaian perizinan usaha, jenis permainan yang dijalankan, serta mekanisme operasional, apakah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru melanggar aturan yang berlaku.

Penyelenggaraan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) yang bermuatan perjudian di Batam, merupakan tindak pidana murni.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Jud Ancaman pidana yang berlaku meliputi Penyelenggara/Bandar (Pasal 303 KUHP)____ Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda maksimal Rp25 juta.Pemain/Pemasang Taruhan (Pasal 303 bis KUHP)____ Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Hingga berita ini dipublish, pihak pengelola Gelper Sky Game maupun pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan legalitas operasional usaha yang dijalankan. *

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED