Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai: APH Didesak Ungkap Dugaan Penyimpangan

Sorotan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai: Desakan Penegak Hukum untuk Audit Mendalam

Temuan auditor mengenai pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar di Kota Binjai untuk tahun anggaran 2025 telah memicu kekhawatiran dan sorotan dari berbagai pihak. Angka yang fantastis ini, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kini menjadi fokus penegakan hukum yang mendesak untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya.

Desakan untuk Pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum

Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, Otti Batubara, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap temuan auditor. Menurutnya, isu ini tidak bisa dianggap sekadar masalah administratif. Mengingat dana kelurahan yang mencapai miliaran rupiah melibatkan kepentingan publik serta pengelolaan keuangan negara, setiap keraguan harus segera diklarifikasi.

“Ketika auditor sampai menyatakan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan,” ujar Otti.

Temuan auditor mengungkapkan bahwa dana kelurahan yang dikelola oleh pihak kecamatan tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan memiliki tujuan yang jelas: pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, beberapa kegiatan diduga sulit diverifikasi karena minimnya bukti pendukung.

Potensi Penyimpangan dan Keterlibatan APH

Otti Batubara menekankan bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan masalah yang lebih serius jika tidak segera ditindaklanjuti. Kehadiran aparat penegak hukum sangat krusial untuk menguji apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar selaras dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penegak hukum harus hadir untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau tidak. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Kritik terhadap Pola Pengelolaan Dana Kelurahan

Selain menyoroti aspek pertanggungjawaban, Otti juga melontarkan kritik terhadap pola pengelolaan dana kelurahan yang selama ini cenderung didominasi oleh pihak kecamatan. Ia berpendapat bahwa pola ini membatasi kelurahan untuk menentukan prioritas kebutuhan masyarakat di wilayahnya secara mandiri.

“Kelurahan yang paling memahami kebutuhan warga. Tetapi dalam praktiknya justru kecamatan yang dominan mengatur anggaran. Ini rawan menimbulkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak APH untuk tidak hanya fokus pada aspek administrasi, tetapi juga menelusuri potensi kerugian negara apabila ditemukan adanya penggunaan dana yang menyimpang dari ketentuan.

“Kalau ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilihat sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara. Itu yang perlu diuji dan didalami,” pungkasnya.

Respons dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah camat di Kota Binjai yang dikonfirmasi mengenai temuan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Plt Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp. Hal serupa juga terjadi pada Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara, Musya Lubis.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan. Ia menjelaskan bahwa sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji kepala lingkungan (kepling) dan kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kategori sarana-prasarana atau pemberdayaan masyarakat.

“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ungkap Heny.

Ia juga mengakui bahwa penyusunan anggaran dana kelurahan selama ini memang dilakukan oleh perangkat kecamatan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab munculnya temuan auditor karena kelurahan tidak mendapatkan ruang yang memadai untuk menentukan prioritas kebutuhan wilayahnya.

“Kelurahan yang tahu kebutuhannya. Dalam laporan hasil review sudah kami sampaikan secara tertulis kepada BPKPD agar berkoordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan dana kelurahan,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, auditor telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Binjai. Rekomendasi utama adalah agar segera diterbitkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan beserta aturan teknis pelaksanaannya. Selain itu, auditor menyarankan agar lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penetapan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana yang lebih transparan, akuntabel, dan lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED