YUTELNEWS.com | Surabaya ,Kejaksaan Agung Tegaskan: Pendapat Hukum Daerah Tak Bisa Halangi Putusan Pengadilan!
Langkah tegas akhirnya diambil! Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) yang bertindak selaku kuasa hukum resmi PT UNICOMINDO, telah melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Langkah ini ditempuh agar kewajiban pembayaran senilai lebih dari seratus empat miliar rupiah dapat segera diselesaikan.
Kesepakatan Rapat yang Belum Terwujud
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Sebelumnya dalam rapat Komisi B DPRD pada 13 April lalu, Pemkot Surabaya dan DPRD sudah sepakat untuk segera membahas penyelesaian masalah ini. Namun sampai saat ini, kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan.
Alasan Penundaan yang Tak Berdasar
Selama ini Pemkot Surabaya menggunakan Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan untuk menunda pembayaran. Menilai hal itu tidak tepat, tim hukum yang dipimpinnya pun langsung mencari kejelasan hukum hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung Tegaskan Kepastian Hukum
Jawaban resmi diterima lewat surat Kejaksaan Agung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan pernyataan yang tegas:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut.”
Kewajiban Lunas Tanpa Potongan
Berdasarkan penegasan tersebut, terbukti bahwa pendapat hukum daerah tidak berdaya menahan putusan pengadilan. Pemkot Surabaya pun tidak memiliki alasan sah untuk menolak, sehingga mutlak wajib melunasi seluruh hak milik PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan sedikit pun.
Ancaman Kategori Pembangkangan
Robert Simangunsong memperingatkan, jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh tidak melaksanakan kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum. Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.
(Redaksi Hukum)
Sumber: Lawfirm Java Lawyers International




















