LAHEWA – YUTELNEWS.COM || Sabtu, 4 Juli 2026
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Utara 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp18.732.697.200 menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan penggunaan material bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada salah satu lokasi pekerjaan di Kabupaten Nias Utara.
Informasi awal diperoleh awak media melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 20.45 WIB, dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan keterangan yang diterima, masyarakat mempertanyakan adanya material yang diduga berupa batu karang di salah satu titik pekerjaan proyek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran awal terhadap data, dokumentasi lapangan, serta informasi pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan material yang diduga berupa batu karang di area proyek. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Sumatera Utara, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Fikri Bangun Persada berdasarkan Kontrak Nomor HK.01.24/PHTC/Gs5/PPK PPS-I/13/2025 dengan sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025–2026.
Paket pekerjaan meliputi rehabilitasi dan renovasi lima madrasah, yakni:
– MIS Muhammadiyah Lahewa, Kabupaten Nias Utara;
– MIS NU II Lahewa, Kabupaten Nias Utara;
– MTSS Persiapan Negeri Lahewa, Kabupaten Nias Utara;
– MAS Lahewa, Kabupaten Nias Utara; dan
– MTSS Ash Habul Kahfi, Kota Gunungsitoli.
Pada papan proyek juga tercantum masa pelaksanaan selama 300 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Adapun konsultan manajemen konstruksi pada kegiatan tersebut adalah PT Harawana Consultant.
Sejumlah warga berharap seluruh material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, masyarakat meminta agar dilakukan pengawasan, pengujian mutu material, serta audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022, material pada pembangunan gedung negara wajib memenuhi spesifikasi teknis dan dilakukan pengujian mutu sesuai dokumen kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Fikri Bangun Persada, PT Harawana Consultant, serta Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Sumatera Utara. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi yutelnews.com akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, hasil penelusuran awal, serta dokumentasi lapangan. Seluruh informasi mengenai dugaan penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi yutelnews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Red: Darmansyah )





















