Hukum di Wilayah Tj. Uncang, Batu Aji Seolah Tidak Berfungsi, Aktivitas Cut and Fill Masif Beroperasi tanpa Penindakan 

YUTELNEWS.com | Tanpa plang proyek, Aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) beroperasi masif diduga tidak memiliki izin lengkap di wilayah Tj Uncang, Batu Aji, Kota Batam. Hal ini menjadi sorotan publik. Aktivitas ini tanpa penindakan dari pihak berwenang sehingga terkesan adanya Pembiaraan.

Dari hasil penelusuran tim media (Kamis, 09/7/ 2025) aktivitas berlangsung di depan Mesjid Yayasan AR Rauhah tj. Uncang terlihat alat berat beroperasi di siang hari. Lahan yang digarap diduga kuat berada tidak memiliki izin resmi.

Aktivitas ini diduga kuat dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang wajib, seperti UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), maupun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Seharusnya Kegiatan pemotongan lahan seperti ini wajib dilengkapi sejumlah dokumen legal, antara lain:

Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Konstruksi, Dokumen AMDAL

Rencana Pemotongan Lahan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen UKL, UPL, dan SPPL.

Kegiatan ilegal ini sudah mulai menimbulkan kerusakan nyata di lapangan. Terdapat tanda-tanda awal longsor serta retakan tanah di perbukitan. Warga sekitar juga mengeluhkan kerusakan jalan raya umum akibat lalu-lalang alat berat yang tidak terkendali. Situasi ini menimbulkan keresahan dan potensi kerugian bagi masyarakat lokal.

Kegiatan cut and fill tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:

Pasal 107, Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Pasal 108, Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan serius, ancaman hukuman naik menjadi penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran terhadap rencana tata ruang juga dapat dikenai sanksi tegas.

Seruan Tindakan Tegas

Dengan maraknya aktivitas ilegal ini, Publik menyerukan agar pihak-pihak berwenang segera bertindak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BP Batam, serta aparat penegak hukum — khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri — diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas cut and fill ilegal yang terjadi di Nongsa.

Upaya penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan perbukitan Tj Uncang, serta melindungi hak-hak masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada DLH, KLHK, BP Batam dan APH. /tim

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN