JEPARA, YUTELNEWS.COM – Proses mediasi kedua dalam perkara perdata terkait rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (08/07/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa dan berkaitan dengan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum warga, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. dan Partner, menyatakan tetap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
“Kami tetap menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Desa Tunggul Pandean sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Dalhar kepada awak media di Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan permohonan agar pelaksanaan proyek pembangunan gardu induk ditunda sementara hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, penundaan diperlukan untuk menghindari potensi dampak yang dapat menimbulkan kerugian apabila nantinya putusan pengadilan memiliki konsekuensi terhadap proyek tersebut,” ulasnya.
“Kami berharap aktivitas pembangunan dapat ditangguhkan sampai ada kepastian hukum melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Selain menempuh jalur gugatan perdata, Ahmad Dalhar mengatakan pihaknya juga mendampingi masyarakat terkait laporan yang telah disampaikan kepada Polres Jepara,” harap Ahmad Dalhar.
Selanjutnya Ia berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkembangan laporan masyarakat agar penanganannya berjalan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ahmad Dalhar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat hingga seluruh proses hukum selesai.
“Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” harapannya.
Hingga berita ini ditulis, proses mediasi antara para pihak masih berlangsung. Belum ada informasi mengenai hasil ataupun kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.
(M. Efendi)




















