YUTELNEWS.com| Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) telah dilayangkan dengan nomor S.Tap / Hent.Lidik 175/ VI/ RES.1.24/ Reskrim, ” tanggal Juni 2026.
Kuasa Hukum Pelapor merasa keberatan terhadap keputusan tersebut karena merasa tidak adil, tidak profesional dan adanya Keterpihakan sehingga akan melakukan upaya-upaya hukum termasuk praperadilan.
Beberapa hal janggal yang merasa janggal dalam SP3 tersebut bahwa tanggal 30 Juni 2026 surat SP3 telah diterbitkan oleh penyidik sementara tanggal 08 juli 2026 baru diterima oleh pihak kuasa hukum korban.
“Seharusnya Polsek Lubuk Baja melakukan Pemberitahuan atau konfirmasi sebelum menerbitkan SP3, namun ini aneh Penyidik tidak membuka ruang mediasi,” ucap Adv. Marthin Zega, SH Kuasa Hukum Pelapor.
Dari surat SP3 yang diterima oleh media bahwa pihak Polsek Lubuk baja telah telah melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi tersebut sehinga dihentikan penyelidikannya dengan alasan terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti, terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan.
Sebelumnya sdri. Putri Iryani (PI) telah melaporkan pelaku (EPH) atas dugaan tindak pidana “Setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan Orang Tua Walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan’ yang terjadi di Baloi Blok IV JI. Cendrawasih No.168 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam pada hani Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 11.30 Wib.
Saat konferensi pers di salah satu Kedai Nagoya Pelapor (PI) menyampaikan bahwa Hak asuh anak tersebut belum ada kesepakatan atau tanda tangan apapun.
Pengacara Hukum PI, Adv. Marthin Zega, SH mengatakan bahwa Perjanjian Hak asuh anak secara sepihak dan diduga itu dipalsukan oleh terlapor karena tidak menunjukkan surat tersebut secara autentik.
“Pada saat itu Kapolsek Lubuk Baja pernah menunjukkan kepada kami surat perjanjian Hak Asuh yang diberikan oleh terlapor, namun kami tidak diperbolehkan untuk memfoto, mendokumentasikan atau meminta salinan. Kami menduga adanya Dokumen palsu, tidak adanya transparansi,” tegas Adv. Marthin Zega, SH.
Menurut hukum keperdataan di Indonesia, bahwa hak asuh anak jatuh pada ibu biologis, anak di luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya, serta dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan/alat bukti lain menurut hukum (Tes DNA, dan putusan pengadilan).
Adv. Marthin Zega, SH. Menilai bahwa laporan sebelumnya terkesan di bola-bola, Penyidik mengarahkan Pelapor dan kuasa hukum untuk menemui Penyidik Arif sementara pada saat itu bukan piketnya.
“Diduga Ada keberpihakan Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja, kami keberatan karena Penyidik tersebut hanya mengeluarkan surat LPM sementara kami meminta agar LP diterbitkan karena sudah ada unsur pidana,” tambah Marthin.
Marthin mengatakan bahwa laporan LPM tersebut disobek oleh Penyidik dan menyampaikan bahasa yang kurang etis dengan mengatakan “lama-lama saya muak”.
Marthin menegaskan bahwa akan mengambil langkah-langkah hukum untuk Mengajukan praperadilan terkait SP3, Akan melaporkan Penyidik atau yang menangani kasus perkara ke Devisi Propam Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Lubuk Baja dan pihak terkait/Red











