Penanganan Dugaan Penculikan Bayi 11 Bulan Disorot, Kuasa Hukum Pelapor Tempuh Langkah Hukum

Yutelnews.com /Batam – Penanganan perkara dugaan penculikan seorang bayi berusia 11 bulan yang ditangani Polsek Lubuk Baja kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang sebelumnya sempat viral di berbagai media online dan media sosial itu kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum pelapor menyatakan akan menempuh langkah hukum dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Senin (13/7/2026).

Kuasa hukum pelapor, Marthin Zega, S.H., yang mendampingi kliennya, Putri Iriani, menyampaikan keberatan atas pernyataan Kapolsek Lubuk Baja yang, menurutnya, menyebut perkara tersebut sebagai sengketa hak asuh anak dan bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Marthin, kesimpulan tersebut merupakan penafsiran hukum yang keliru dan tidak mencerminkan fakta hukum yang menjadi dasar laporan yang telah diajukan kliennya.

“Kami membantah keras pernyataan Kapolsek Lubuk Baja yang menyatakan perkara ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa hak asuh anak. Menurut kami, kesimpulan tersebut sangat keliru karena tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Marthin Zega kepada awak media.

Marthin menjelaskan bahwa anak yang menjadi objek perkara masih berusia 11 bulan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hak pengasuhan anak pada usia tersebut berada pada ibu kandungnya, sehingga perkara yang dilaporkan tidak dapat dipersempit menjadi sengketa hak asuh semata.

“Anak yang masih berusia 11 bulan tersebut secara hukum berada dalam hak asuh ibu kandungnya. Oleh karena itu, perkara ini tidak bisa begitu saja dikategorikan sebagai sengketa hak asuh sebagaimana yang disampaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya sejak awal merupakan laporan dugaan tindak pidana, bukan perkara perdata maupun konflik keluarga.

“Laporan yang kami ajukan tidak ada hubungannya dengan sengketa hak asuh anak. Ini merupakan dugaan tindak pidana yang menurut kami telah memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 452 dan Pasal 454 KUHP Baru. Karena itu, penghentian penyelidikan yang dilakukan kami nilai sangat keliru dan patut diuji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Marthin.

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna menguji keputusan penyidik sekaligus meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara.

Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi:

  • Mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena penghentian penyelidikan dinilai tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum.
  • Menyampaikan pengaduan resmi kepada Kadiv Propam Polri di Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara, dengan tembusan kepada pejabat terkait hingga Presiden Republik Indonesia.

Menurut Marthin, pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil penyelidikan, melainkan untuk mendorong evaluasi terhadap profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas aparat yang menangani perkara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan penafsiran yang keliru. Jika memang terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum maupun prosedur, maka harus ada mekanisme koreksi melalui institusi pengawasan internal Polri,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Lubuk Baja belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Saat awak media mendatangi Polsek Lubuk Baja untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi, Kapolsek diketahui sedang menghadiri rapat di Polresta Barelang.

Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Lubuk Baja maupun jajaran Polresta Barelang guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas perkara ini. /*

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED