Yutelnews.com|| Palembang Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai peristiwa penembakan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang memuat pernyataan kuasa hukum Saudara Junaidi, kami Trifika Jaya Wangsa dan Diandindrawan Ashandy selaku Kuasa Hukum Saudara Efendi memandang perlu menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab, sekaligus untuk menjaga keseimbangan informasi kepada masyarakat serta menghormati prinsip fair trial dan due process of law.
Pada prinsipnya, kami menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kebebasan menyampaikan pembelaan kepada publik tetap harus dilaksanakan berdasarkan itikad baik, prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Pembelaan hukum tidak boleh berkembang menjadi penyampaian dalil faktual yang belum terbukti seolah-olah telah menjadi kebenaran hukum.
Kami memberikan perhatian serius terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa Saudara Efendi bersama rombongannya datang dengan membawa senjata api dan senjata tajam. Pernyataan tersebut merupakan dalil sepihak (unilateral allegation) yang hingga saat ini belum memperoleh legitimasi pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan keterangan Saudara Efendi selaku korban, serta keterangan para saksi Saudara Azazi, Saudara Syawal, dan Saudara Riyanto yang telah diperiksa secara resmi oleh penyidik, seluruhnya secara konsisten menerangkan bahwa tidak ada seorang pun dari pihak Saudara Efendi yang membawa senjata api maupun senjata tajam sebagaimana diberitakan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan fakta (disputed facts) yang saat ini masih menjadi objek pembuktian dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila salah satu versi peristiwa disampaikan kepada publik seolah-olah merupakan fakta yang telah terverifikasi, padahal menurut hukum acara pidana, kebenaran materiil (materiƫle waarheid) hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui pembentukan opini publik.
Dalam doktrin hukum pembuktian pidana berlaku prinsip actori incumbit probatio, yaitu siapa yang mendalilkan suatu keadaan, pada prinsipnya berkewajiban membuktikan dalil tersebut. Oleh sebab itu, setiap pernyataan mengenai adanya senjata api, senjata tajam, ancaman, maupun keadaan lain yang dijadikan dasar pembelaan merupakan materi pembuktian yang harus diuji secara objektif melalui penyidikan dan, apabila perkara berlanjut, melalui persidangan yang terbuka untuk umum.
Kami juga mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menganut asas equality before the law, audi et alteram partem (setiap pihak berhak didengar secara seimbang), serta contradictoire process, sehingga setiap versi peristiwa harus memperoleh kesempatan yang sama untuk diuji berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, ruang media tidak semestinya dijadikan forum untuk membentuk persepsi publik yang berpotensi mendahului proses pembuktian.
Lebih lanjut, dalil mengenai adanya pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang penerapannya tidak ditentukan oleh opini para pihak ataupun pemberitaan media, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti. Dengan demikian, keberadaan maupun tidak adanya unsur-unsur pembelaan terpaksa merupakan persoalan pembuktian yuridis, bukan asumsi yang dapat dinyatakan selesai melalui pemberitaan.
Sebagai Kuasa Hukum Saudara Efendi, kami tetap menghormati seluruh tahapan proses penyidikan dan menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, imparsial, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, bukan pada narasi yang berkembang di ruang publik.
Kami juga mengimbau seluruh media massa untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi, dan verifikasi dalam setiap pemberitaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak terbentuk opini yang berpotensi memengaruhi persepsi terhadap perkara yang masih dalam proses penegakan hukum.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien kami, sekaligus sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum, proses peradilan yang adil, dan prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Saudara Efendi SB.
(Adam)
Klarifikasi kuasa hukum Efendi sb terkait pemberitaan peristiwa penembakan di kecamatan Airsugihan OKI









































