DPC GMPRI Buru Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Dugaan Beking Tambang Emas Ilegal di Gunung Nona

Buru, Yutelnews.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Kabupaten Buru mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongkuba, Kabupaten Buru.

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan di lapangan terkait masifnya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan puluhan alat berat di kawasan Gunung Nona. Berdasarkan data yang dihimpun DPC GMPRI, sedikitnya terdapat sekitar 37 unit alat berat yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Ketua DPC GMPRI Kabupaten Buru menilai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut masih lemah. Pihaknya mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Buru dan Polres Buru dalam menangani praktik pertambangan ilegal yang hingga kini masih berlangsung.

Meski demikian, DPC GMPRI memberikan apresiasi kepada Polres Buru yang telah menindaklanjuti pernyataan sikap organisasi dengan melakukan penertiban di lokasi tambang pada 18 Juli 2026.

Namun, GMPRI menegaskan bahwa langkah penertiban saja dinilai belum cukup. Mereka meminta Polres Buru untuk melakukan penindakan hukum secara menyeluruh, termasuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam memasukkan alat berat ke kawasan Sungai Waemkedan yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

«”Kami mengapresiasi langkah Polres Buru yang telah melakukan penertiban. Namun, jangan hanya sebatas penertiban. Polres juga harus menangkap pihak-pihak yang terlibat memasukkan alat berat ke Sungai Waemkedan karena aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan,” ujar perwakilan DPC GMPRI.»

GMPRI juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum di Kabupaten Buru, termasuk Kapolsek Waeapo, mengingat wilayah hukumnya menjadi lokasi utama aktivitas tambang ilegal di Gunung Nona.

«”Ada apa dengan penegak hukum di Kabupaten Buru? Mengapa Kejaksaan dan Polres Buru seolah tutup mata? Terlebih Kapolsek Waeapo, yang wilayah hukumnya menjadi pusat lokasi tambang ilegal Gunung Nona, tampak diam dan tidak berdaya menghadapi para pelaku di lapangan,” lanjutnya.»

Dugaan Adanya Beking Tambang Ilegal

DPC GMPRI menduga terdapat oknum-oknum tertentu yang berperan sebagai pelindung atau “beking” terhadap aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dalam skala besar tersebut.

Menurut GMPRI, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus diusut secara transparan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Ancaman Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

DPC GMPRI menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Sebagai perbandingan, GMPRI mengutip sejumlah data nasional, di antaranya:

– Pemerintah mencatat potensi kerugian negara akibat ribuan titik tambang ilegal di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun.

– Dalam kasus tata niaga timah ilegal, estimasi kerusakan lingkungan disebut mencapai sekitar Rp271 triliun.

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tengah mendalami tujuh kasus tambang ilegal dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp857,55 miliar.

Berkaca pada data tersebut, DPC GMPRI menilai aktivitas tambang ilegal di Desa Wapsalit berpotensi menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera ditindak.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia dan Kapolri segera menurunkan tim investigasi independen dari pusat untuk mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal di Gunung Nona. Copot oknum-oknum yang terbukti terlibat dan tindak tegas para pemodal yang telah merusak alam Buru demi kepentingan pribadi,” tegas DPC GMPRI.

Kabiro Ambon: Danni S.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED