KAB BANDUNG –YUTELNEWS.com// Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menegaskan komitmennya untuk memperkokoh solidaritas antar-pemerintah daerah sekaligus mendesak evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Indonesia.
Langkah strategis yang disiapkan mencakup pengajuan usulan perbaikan (revisi) terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur desentralisasi, otonomi daerah dan pembagian urusan pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, didampingi Ketua Harian APKASI Dadang Supriatna (KDS) dan Sekjen APKASI Joune Ganda serta jajaran Pengurus inti APKASI dalam Rapat Kerja (Raker) APKASI di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung, Jum’at (31/6/2026).
“Intinya kita ingin mempertajam otonomi daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 agar diperbaharui bisa memperkuat otonomi daerah. Supaya prinsip-prinsip otonomi daerah itu bisa hidup kembali seperti UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Bursah.
“Waktu itu lima tahun awal memang otonomi daerah betul-betul dilakukan secara efektif. Wewenang, mengatur birokrasi, izin-izin di daerah itu semua berlaku. Tapi hanya sebentar. Kemudian ditarik ke pusat,” tambahnya.
Bursah mengakui pelaksanaan otonomi daerah di masa lalu, memang masih menyisakan sejumlah catatan dan kelemahan seperti munculnya ‘raja-raja kecil’ di daerah yang mengobral perizinan tambang dan lain-lain.
“Memang dulu masih ada kelemahan. Itu tadi, begitu dikasih wewenang luas, muncullah raja-raja kecil. Ada benernya juga itu. Tapi seharusnya itu dikoreksi, tidak boleh dicabut wewenangannya,” ungkap Bursah.
“Karena prinsip otda itu men-deliver kewenangan ke daerah walau tidak 100 persen. Tapi mendekati lah. Termasuk mengurus kepegawaian, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Itu inti pertemuan ini,” tuturnya menambahkan.
Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai, setelah berjalan lebih dari satu dekade, pelaksanaan otonomi daerah saat ini memerlukan penyempurnaan agar prinsip desentralisasi dapat kembali hidup secara efektif, setara dengan semangat yang pernah terbangun pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dikenal memberikan ruang keleluasaan lebih luas bagi daerah.
Pria yang akrab disapa KDS itu menegaskan fokus utama APKASI saat ini adalah memperkuat fungsi advokasi serta perlindungan kepentingan seluruh daerah anggota, sekaligus menerjemahkan cita-cita pembangunan berkelanjutan yang berakar dari aspirasi masyarakat di daerah.
“Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke stakeholder nasional termasuk ke DPR dan Mendagri untuk dibahas dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 23 Tahun 2014 agar kepentingan masyarakat di daerah dapat terakomodir,” ungkap KDS.
Menutup rangkaian agenda, Sekretaris Jenderal Apkasi Joune Ganda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Bandung KDS selaku tuan rumah yang telah menyambut dengan sangat baik dan memfasilitasi seluruh kegiatan APKASI.
Selain membahas isu strategis nasional, rombongan pengurus APKASI juga berkesempatan meninjau kekayaan kearifan lokal serta potensi ekonomi unggulan yang dimiliki Kabupaten Bandung.
Diantaranya industri kopi Kabupaten Bandung yang telah mendunia dan stand para lelaku sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terus tumbuh pesat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung. (**)
Yans.





















