YUTELNEWS.com /Batam – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga berada di kawasan milik PT Nuansa Cipta Trikarya itu dipersoalkan karena diduga belum melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas pengerukan bukit yang berlangsung di lokasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan dan diawasi oleh instansi terkait. Kekhawatiran tersebut antara lain terkait potensi longsor akibat perubahan kontur lahan.
Selain itu, aktivitas lalu lintas kendaraan proyek juga disebut menimbulkan dampak terhadap pengguna jalan. Saat musim hujan, material tanah yang tercecer dari truk pengangkut menyebabkan ruas jalan menjadi becek dan berlumpur. Sementara pada musim kemarau, debu yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Salah seorang warga mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
“Kondisi ini memperburuk kenyamanan para pengendara yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. Saat hujan jalan menjadi becek dan berlumpur. Kami berharap pihak pelaksana proyek juga memperhatikan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator masih beroperasi melakukan pengerukan lahan. Puluhan dump truck roda enam juga tampak keluar masuk lokasi untuk mengangkut material tanah menuju kawasan Marina, tidak jauh dari Perumahan Geisha Eternal Marina.
Di lokasi kegiatan, tim media juga tidak menemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pelaksana, peruntukan lahan, maupun informasi lainnya sebagaimana lazim terdapat pada kegiatan pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas dan kelengkapan administrasi proyek.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan lahan tersebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial Fauzan dan pelaksanaan kegiatan disebut dikoordinasikan oleh beberapa pihak. Namun informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Secara regulasi, kegiatan pematangan lahan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya mengenai kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Kota Batam, kegiatan tersebut juga berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sesuai kewenangannya.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak PT Nuansa Cipta Trikarya maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. /Tim
Untuk melihat keadaan lokasi silahkan klik tautan di bawah ini ya..
👇





















