BATAM, YUTELNEWS.com – Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,5 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp33,1 juta.
Penindakan tersebut kembali menyoroti peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam. Dari sejumlah merek yang diamankan, H-Mild – H-Mind menjadi salah satu merek yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Petugas menemukan sedikitnya enam varian H-Mild, di antaranya Bold, Menthol, dan Jumbo, yang beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
H-Mild diketahui merupakan merek hasil tembakau yang diproduksi oleh PT Fantastik Internasional, perusahaan manufaktur hasil tembakau yang beralamat di Jalan Engku Putri, Tunas Industrial Estate Blok 2X, Batam Centre, Kota Batam.
Bukan Lagi Alasan “Rokok FTZ”
Penindakan ini menegaskan bahwa status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) bukan berarti seluruh produk hasil tembakau dapat diedarkan di pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Rokok yang beredar untuk konsumsi dalam negeri tetap wajib memenuhi ketentuan cukai sesuai peruntukannya. Karena itu, keberadaan rokok tanpa pita cukai menjadi persoalan yang harus ditelusuri, khususnya terkait asal barang, legalitas produksi, serta jalur distribusinya.
Berdasarkan sejumlah catatan penindakan sebelumnya, nama H-Mild juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait pengungkapan pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Batam ke sejumlah daerah.
Fakta tersebut membuat aparat tidak hanya dituntut mengamankan barang hasil penindakan, tetapi juga menelusuri mata rantai peredaran, mulai dari sumber produksi hingga jaringan distribusinya.
Pernah Terseret dalam Perkara KPK
Sorotan terhadap PT Fantastik Internasional juga tidak sepenuhnya baru. Pada 2023, nama perusahaan tersebut pernah muncul dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono.
Namun, keterkaitan nama perusahaan dalam perkara tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan dengan penindakan rokok ilegal pada Juli 2026. Kedua perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum masing-masing.
Bea Cukai Telusuri Sumber dan Jalur Distribusi
Penindakan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), yang ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, mulai dari proses produksi hingga distribusi.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan.
«“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.»
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan maupun distribusi rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diminta melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Operasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap produk hasil tembakau tidak berhenti pada penindakan di tingkat pengecer. Penelusuran terhadap sumber produksi dan jalur distribusi menjadi penting untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat diputus dari hulu hingga hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media YUTELNEWS.com masih berupaya membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak terkait, termasuk PT Fantastik Internasional, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.





















