NAMLEA, Yutelnews.com.
Kepala Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Aam Purnama, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Namlea pada (6/8/2026.) Ia menuntut mantan pacarnya membayar ganti rugi total lebih dari Rp1,1 miliar karena dinilai ingkar janji menikah setelah menjalin hubungan selama tujuh tahun. Jumat, 21/8/2026.
Gugatan ditangani oleh Kantor Hukum Irwan Abdul Hamid, S.H., M.H. dan Partners, yang juga melibatkan rekan penasihat hukum Rono Siompu, S.H. dalam menangani perkara ini. Dalam dokumen gugatan diuraikan bahwa Aam Purnama dan Tergugat berpacaran sejak Julli 2019. Selama hubungan berlangsung, Tergugat berulang kali menyatakan keseriusannya untuk menikah, termasuk saat Penggugat menjabat sebagai Kepala Desa Waetele pada tahun 2022. Namun hubungan diputus secara sepihak melalui pesan obrolan tanpa alasan yang jelas.
Selama periode 2024–2026, Penggugat diklaim telah men-transfer uang kepada Tergugat sebesar Rp94.666.000 untuk kebutuhan hidup, arisan, dan modal usaha. Selain itu, Penggugat juga memberikan barang berupa cincin emas, gelang emas, iPhone, dan satu unit motor yang nilainya ditaksir Rp9.000.000.
Karena nama baiknya sebagai tokoh masyarakat dan Kepala Desa dinilai tercemar akibat putusnya hubungan tersebut, Penggugat juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp1 miliar. Sehingga total tuntutan ganti rugi yang diajukan ke PN Namlea mencapai Rp1.107.666.000.
Penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan norma kesusilaan, agama, dan yurisprudensi Mahkamah Agung terkait ingkar janji menikah.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Namlea. Masyarakat menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkan gugatan bernilai besar ini yang menjadi salah satu kasus perdata yang menyita perhatian di wilayah Buru. Karena jangan sampai ada kasus seperti ini lagi, sehingga muncul korban-korban lain yang mengalami hal serupa.
Korwil,m,Ld, rama.






















