NAMLEA, BURU, Yutelnews.com.
“Pemerintah Kabupaten Buru melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan Galian C di wilayahnya dan mendeteksi adanya 16 titik penggalian yang tersebar di enam kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar belum memiliki perizinan resmi, mengingat kewenangan penerbitan izin Galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku. Jumat, 4/9/2026.
Kepala (BKP SDM.)Kabupaten Buru, Effendy Rada, menyampaikan hal tersebut saat memimpin tim turun ke lapangan dalam rangka evaluasi dan verifikasi langsung kondisi setiap lokasi penambangan. Langkah awal ini difokuskan di Kecamatan Waeyapo dan wilayah sekitarnya, yang tercatat memiliki 6 titik penambangan, di mana 5 titik belum memiliki izin sama sekali, dan 1 titik masih dalam tahap proses perizinan di tingkat provinsi.
“Karena kondisi ini tersebar di enam kecamatan, langkah awal yang kami lakukan adalah turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi dan memastikan kondisi setiap lokasi penambangan Galian C. Kami dahulukan di Kecamatan Waeyapo dan sekitarnya sebagaimana data yang kami miliki,” ujar Effendy Rada saat ditemui di lokasi tinjauan.
Pemerintah daerah melakukan pendampingan sekaligus pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan tersebut. Tujuannya bukan hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga mengantisipasi berbagai dampak lingkungan maupun sosial yang mungkin timbul akibat kegiatan penggalian yang tidak terkendali. Selain itu, pihaknya juga mengajak para pelaku usaha untuk mentaati seluruh aturan yang berlaku, terutama terkait kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Hal ini semata-mata dalam rangka memaksimalkan penerimaan daerah sekaligus mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan dari proses penambangan. Bagi yang tidak mentaati aturan, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku. Kehadiran kami di sini juga untuk melakukan sosialisasi agar pelaku usaha menyadari pentingnya mengurus izin sesuai prosedur yang ditetapkan,” tegas Effendy Rada.
Pemerintah Kabupaten Buru menegaskan tetap terbuka untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan di tingkat provinsi. Namun tenggang waktu yang diberikan terbatas, jika dalam waktu yang ditentukan belum ada kemajuan signifikan dalam pemenuhan persyaratan, penertiban dan tindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buru.
(Korwil, m.Ld Rama.)
























