KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Mereka adalah MR (32) dan YIP (41), yang berasal dari Padang Laweh dan Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang. Penangkapan ini terjadi berkat penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi tentang aktivitas narkotika di area tersebut pada, Jum’at (28/08/2026).
Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram, yang diakui oleh MR dan YIP akan mereka konsumsi bersama. Sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial RM, yang saat ini menjadi DPO.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, melalui Kasat Narkoba, AKP Gusmanto, mengkonfirmasi penangkapan ini. Proses hukum terhadap MR dan YIP telah dimulai, sedangkan pencarian RM masih dilakukan,” ucapnya.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini kemudian membawa polisi untuk mencari RM, yang diduga sebagai pemasok sabu.
Pada malam yang sama, petugas berhasil menemukan RM di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar dan juga menemukan tiga orang lain, yaitu AY (46), MY (35), dan DS (46).
Dari penggeledahan, RM memiliki satu paket sabu seberat 0,21 gram, sedangkan AY dan MY masing-masing juga memiliki 0,21 gram. DS ditemukan dengan tujuh paket sabu seberat 13 gram, dan diduga sebagai pemasok utama.
Proses penyidikan dilanjutkan untuk RM, AY, MY, MR, YIP, dan DS Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Penyelidikan terhadap jaringan narkotika ini masih terus dilakukan.
(MDC)





















