NIAS BARAT — Kepolisian Sektor (Polsek) Sirombu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak yang terjadi di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Laporan tersebut dibuat oleh Yamamoni Gulo alias Ama Wardon, yang merupakan ayah kandung korban, pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Sirombu, peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, lokasi kejadian disebut berada di jalan raya, tepatnya di depan rumah milik Keyakinan Daeli, Desa Onowaembo.
Menurut uraian dalam laporan, peristiwa itu diketahui pelapor setelah Kepala Dusun Saro Gulo memberitahukan bahwa anak pelapor, Fourten Wardon Gulo alias Wardon, diduga telah mengalami pemukulan.
Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama Saro Gulo kemudian mendatangi lokasi untuk mengetahui kejadian yang dialami korban.
Dalam dokumen laporan, disebutkan adanya dugaan tindakan berupa tamparan pada bagian pipi serta pukulan pada bagian belakang kepala korban. Sejumlah nama juga tercantum dalam laporan sebagai pihak yang mengetahui atau memberikan keterangan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Laporan itu juga memuat keterangan bahwa salah seorang yang disebut dalam laporan kemudian datang ke rumah Ama Nova dan menyampaikan bahwa dirinya memang telah menampar korban.
Namun, berdasarkan uraian dalam laporan, tindakan tersebut disebut dilakukan dengan maksud menegur korban agar tidak terlibat perkelahian dengan teman-temannya.
Atas kejadian tersebut, Yamamoni Gulo kemudian mendatangi Polsek Sirombu untuk membuat laporan pengaduan dan meminta agar dugaan peristiwa tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPLP/B/19/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Agustus 2026.
Sementara itu, Advokat Ferry Hulu menilai laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan anak perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
“Laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur harus menjadi atensi aparat kepolisian,” ujar Ferry.
Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk alat bukti serta proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga tahap ini, dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan materi laporan dan proses penanganannya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku./Red














