Yutelnews.com — GOWA Mahkamah Agung RI membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar terhadap dr. H. Salahuddin, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa. Jaksa Kejari Gowa yang pantang menyerah mengajukan kasasi dan MENANG!
Perjalanan hukum perkara dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, akhirnya menegakkan kebenaran. Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar dan memvonis mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. H. Salahuddin, M.Kes. bin Hasan Basri, terbukti bersalah melakukan korupsi.
Eksekusi dilaksanakan pada 12 Oktober 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Nur Alif, S.H., M.Kn. Terpidana hadir secara kooperatif menyerahkan diri setelah menerima panggilan resmi dari Kejari Gowa.
Sempat Bebas, Jaksa Pantang Menyerah
Perkara ini sempat menuai perhatian luas ketika pada 23 April 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar justru membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan. Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa tidak berhenti di situ. Upaya hukum kasasi segera diajukan ke Mahkamah Agung RI pada 27 April 2026.
Langkah tersebut membuahkan hasil. Melalui Putusan MA Nomor 9100/K/Pid.Sus/2026 tanggal 5 Agustus 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan bebas, dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar
Perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan Dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Gowa periode 2018 hingga Juli 2023, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.377.592.797.
Amar Putusan Mahkamah Agung
Sanksi Rincian
Pidana Penjara 2 Tahun
Denda Rp50.000.000 — wajib dibayar dalam 2 bulan, jika tidak diganti kurungan 2 bulan
Uang Pengganti Rp954.564.432,5 — disetor dalam 1 bulan, jika tidak harta disita dan dilelang atau diganti penjara 1 tahun 6 bulan
Biaya Perkara Kasasi Rp2.500,00
Penyelidikan Terus Diperluas
Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan penegakan hukum belum selesai. Tim Pidsus telah menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana JKN tersebut.
“Hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan. Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, Jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugas penegakan hukum yang berintegritas,” tegas Kejari Gowa.
Saat ini terpidana telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani pidana sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ( Abu algifari)
Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, dr. H. Salahuddin Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
















