YUTELNEWS.com | BATAM – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Batam kembali menjadi sorotan. DPD Kesatuan Buruh Marhaen (KBM) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Kepri segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penyelewengan solar subsidi yang dinilai merugikan masyarakat.
Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal organisasinya, perputaran uang dari dugaan bisnis solar bersubsidi ilegal di Batam ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi hasil investigasi internal KBM dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit oleh pihak berwenang.
Dalam keterangannya, Senin (2/11/2026), Diki menyebut empat nama yang menurut organisasinya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, yakni Karto, Gordon, Cuheng, dan Siti.
“Kami meminta Bareskrim Polri dan Polda Kepri bertindak konkret. Jangan sampai wilayah hukum Kepri menjadi tempat berkembangnya praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Nama-nama yang kami sebut perlu ditelusuri secara serius dan diperiksa apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegas Diki.
Ia menekankan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari desakan organisasi agar aparat melakukan penyelidikan. Kepastian mengenai keterlibatan maupun dugaan tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Dua Modus Penyelewengan Solar Subsidi yang Disorot
KBM Kepri mengidentifikasi dua pola dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan penyelewengan melalui jalur darat.
Praktik yang disorot berupa dugaan pengambilan solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan dan ditampung di tempat penyimpanan atau tangki penampungan (storage) sebelum didistribusikan kembali kepada sektor industri.
Apabila praktik tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.
Kedua, dugaan penyalahgunaan melalui jalur laut.
KBM juga menyoroti dugaan pembelian solar dari kapal-kapal yang kemudian ditampung menggunakan kapal bunker maupun kapal tanker untuk selanjutnya dipasarkan kembali ke sektor pelayaran atau industri.
Organisasi tersebut meminta aparat menelusuri asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, dokumen transaksi, kepemilikan kapal, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kelangkaan solar di Kepri sudah sangat meresahkan. Rakyat, nelayan, buruh, dan sopir harus mengantre berjam-jam di SPBU. Jika benar ada penyelewengan untuk kepentingan industri dan pelayaran skala besar, persoalan ini harus diusut sampai ke aktor yang paling bertanggung jawab,” ujar Diki.
KBM Kepri Sampaikan Tiga Tuntutan
Atas persoalan tersebut, DPD KBM Kepri menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
1. Pembentukan Satgas Khusus Penindakan
KBM mendesak Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kepri membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penindakan diminta dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pihak yang diduga menjadi penyalur, penampung, pengangkut hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
2. Transparansi Distribusi Solar Subsidi
KBM meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas membuka informasi mengenai alokasi serta realisasi penyaluran solar bersubsidi di setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Menurut KBM, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan di lapangan.
3. Ancaman Aksi Massa dalam 3 x 24 Jam
KBM Kepri memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti desakan tersebut.
Apabila tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, KBM menyatakan siap menggalang aksi massa di depan Mapolda Kepri dan Gedung DPRD Provinsi Kepri.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Diki Candra menegaskan, penanganan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tidak boleh hanya menyasar pihak-pihak kecil di lapangan. Aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengendalikan penampungan dan pemasaran BBM.
“Solar subsidi adalah hak masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak. Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Aparat
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan keterlibatan empat nama yang disebut Diki Candra belum disertai keterangan resmi mengenai status hukum maupun bukti keterlibatan masing-masing pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Karto, Gordon, Cuheng, dan Siti, serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi juga mendorong Bareskrim Polri, Polda Kepri, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi distribusi solar subsidi di Batam, termasuk langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan pelanggaran hanya dapat dinyatakan terbukti setelah melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

















