Nasib Dua Guru Senior SMK Multistudi High School Batam Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Yayasan Penuhi Hak Normatif

BATAM, YUTELNEWS.com – Dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan SMK Multistudi High School Batam menjadi sorotan. Dua guru senior yang telah mengabdi selama delapan hingga 12 tahun mengaku terjebak dalam ketidakpastian status pekerjaan menyusul pengalihan kegiatan belajar mengajar ke SMK Satu Bangsa Harmoni sejak 1 September 2026.

Keduanya mengaku masih menjalankan kewajiban kehadiran, meskipun aktivitas pendidikan di gedung SMK Multistudi High School disebut telah berhenti setelah pemindahan seluruh siswa. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian tertulis mengenai kelanjutan hubungan kerja, pembayaran upah, hak kompensasi, serta keberlanjutan administrasi profesi guru.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah kedua guru menyampaikan keberatan terhadap sejumlah kebijakan Yayasan Manunggal Citra Saya (YMCS). Mereka menilai proses transisi pengelolaan sekolah belum memberikan kepastian yang memadai terhadap nasib tenaga pendidik.

Kuasa hukum kedua guru pun mendesak yayasan segera menyelesaikan persoalan tersebut dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengalihan sekolah berujung ketidakpastian status guru

Dua tenaga pendidik yang menyampaikan keberatan tersebut masing-masing berinisial OW atau Much, yang mengaku telah berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) selama delapan tahun, serta Muchrizal, guru produktif Desain Komunikasi Visual (DKV) berusia 65 tahun yang mengaku telah mengabdi selama 12 tahun.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pemindahan seluruh siswa ke SMK Satu Bangsa Harmoni di Gedung Gapuro, Jalan Kuda Laut Kavling 121, Batu Ampar, dilakukan berdasarkan surat Nomor 048/YMCS-MHS/VIII/2026.

Sebelumnya, melalui surat penjelasan keberlanjutan Nomor 012/YMCS-MHS/VIII/2026, pihak yayasan disebut menyampaikan bahwa para guru masih memiliki kesempatan melanjutkan pengabdian dan memperoleh penghasilan. Mereka juga disebut akan diberikan kesempatan mengikuti proses rekrutmen atau penempatan oleh pengelola baru sesuai kebutuhan.

Namun, menurut OW dan Much, hingga keberatan disampaikan, belum ada kepastian pemanggilan maupun penempatan kerja bagi keduanya.

OW juga mengungkapkan adanya komunikasi melalui WhatsApp dengan Ketua Yayasan, Ajie Sawung Pamungkas, pada 7 Agustus 2026. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa yayasan dinonaktifkan karena sekolah tidak lagi memiliki pemasukan untuk membiayai operasional setelah pengalihan pengelolaan.

Dalam percakapan yang sama, Ketua Yayasan disebut menjelaskan bahwa surat pengunduran diri secara mandiri diperlukan untuk mempermudah proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan apabila guru bersangkutan tidak melanjutkan pekerjaan di tempat baru.

Guru mengaku diminta mengundurkan diri tanpa kepastian PHK

Persoalan semakin mengemuka ketika OW meminta surat pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 September 2026.

Dalam komunikasi tertanggal 27 Agustus 2026, Ketua Yayasan, sebagaimana dikutip dari bukti percakapan yang disampaikan pihak guru, menyatakan bahwa yayasan tidak akan melakukan PHK, melainkan melakukan penyesuaian karena tidak lagi memiliki pemasukan.

Ketua Yayasan juga disebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan dokumen PHK apabila memang tidak terdapat keputusan PHK dari yayasan.

Situasi tersebut dipersoalkan kedua guru karena mereka mengaku tidak memperoleh kejelasan apakah hubungan kerja masih berlangsung, telah dinonaktifkan, atau sebenarnya sudah berakhir.

Mereka menilai ketidakjelasan status tersebut berpotensi berdampak terhadap pemenuhan hak normatif sebagai pekerja.

Dalam konteks ini, penyelesaian persoalan perlu mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021. Penentuan hak pekerja, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, harus mempertimbangkan status hubungan kerja, alasan pemutusan hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, kepastian tertulis mengenai status hubungan kerja menjadi hal penting untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak.

Dokumen yayasan mencatat puluhan personel dalam proses transisi

Dalam surat HRD YMCS Nomor 059/HRD-YMCS/IX/2026, disebutkan sebanyak 30 personel telah menentukan pilihan dan mengikuti proses penyelesaian yang tersedia.

Proses tersebut meliputi perpindahan, pengunduran diri secara mandiri, maupun penyelesaian administrasi dan pemberian sagu hati.

Sementara itu, surat Nomor 057/HRD-YMCS/IX/2026 menyebut terdapat 32 personel yang masih berada dalam proses penyelesaian transisi. Dari jumlah tersebut, 27 orang atau sekitar 84,4 persen disebut telah menentukan pilihan.

OW dan Much mengaku termasuk pihak yang belum menyepakati penyelesaian melalui mekanisme pengunduran diri mandiri.

Keduanya juga mempersoalkan penugasan yang tercantum dalam surat tersebut, terutama pekerjaan inventarisasi aset, pendataan dan dokumentasi barang, pengarsipan, penataan dokumen, penjagaan serta pemeliharaan aset yayasan, hingga membantu proses transisi.

Mereka mempertanyakan dasar perubahan tugas dari tenaga pendidik menjadi pekerjaan yang lebih berorientasi pada pengelolaan aset.

OW yang memiliki kualifikasi pendidikan magister (M.Pd.) dan Much sebagai guru produktif DKV menilai penugasan tersebut perlu dijelaskan, termasuk kesesuaiannya dengan perjanjian kerja dan status kepegawaian masing-masing.

Perubahan jam kerja dan surat peringatan dipersoalkan

Selain persoalan status pekerjaan, kedua guru juga mempersoalkan perubahan jam kerja yang menurut mereka beberapa kali ditetapkan melalui surat yayasan.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat beberapa pengaturan jam kerja, yakni:

1. Surat Nomor 057 menetapkan jam kerja pukul 09.00–17.00 WIB.

2. Surat Nomor 059 mengatur jam kerja Senin–Jumat pukul 09.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00–13.00 WIB.

3. Surat Nomor 067 dan 068 tertanggal 28 Oktober 2026 menetapkan jam kerja pukul 08.00–16.00 WIB.

Perubahan tersebut dipersoalkan karena para guru mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah secara memadai terkait penyesuaian jam kerja.

Persoalan semakin serius setelah terbit Surat Peringatan Nomor 067/YMCS/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditujukan kepada OW.

Dalam surat tersebut, yayasan menyebut adanya ketidaksesuaian kehadiran berdasarkan evaluasi absensi Oktober 2026, termasuk dugaan keterlambatan masuk dan pulang sebelum berakhirnya jam kerja tanpa izin.

Surat itu juga memuat kemungkinan evaluasi pemotongan tunjangan makan dan transportasi apabila ditemukan pelanggaran serupa.

Namun, OW membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku memiliki bukti kehadiran berupa rekaman GPS, dokumentasi foto, dan catatan waktu.

Ia menunjukkan dokumentasi kehadiran pada 2 November 2026 sekitar pukul 07.25–13.54 WIB. Sementara pada 3 November 2026, ia mengaku hadir di lokasi sekolah sekitar pukul 07.43 WIB dengan melampirkan dokumentasi GPS beserta koordinat lokasi.

Menurutnya, bukti tersebut menjadi dasar keberatan terhadap surat peringatan yang diterbitkan yayasan.

Untuk memastikan persoalan ini secara objektif, diperlukan pencocokan data absensi resmi, ketentuan jam kerja yang berlaku, bukti kehadiran, serta penjelasan dari kedua belah pihak.

Gaji pokok diklaim turun dari Rp1,7 juta menjadi Rp400 ribu

Persoalan lain yang turut dikeluhkan adalah penurunan penghasilan.

OW menyebut pembayaran yang sebelumnya sekitar Rp1,7 juta kini turun menjadi kurang lebih Rp400 ribu untuk gaji pokok.

Ia menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan masa pengabdian dan tanggung jawab yang selama ini dijalankan.

Kedua guru berharap pembayaran upah dan hak normatif lainnya diperiksa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku di Kota Batam.

Namun, penentuan besaran hak upah masing-masing pekerja tetap perlu mempertimbangkan status hubungan kerja, komponen upah, waktu kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kepastian Dapodik dan sertifikasi guru turut dipertanyakan

Tidak hanya menyangkut pekerjaan dan penghasilan, kedua guru juga mengkhawatirkan keberlanjutan administrasi profesi mereka, khususnya Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jam mengajar, dan sertifikasi guru.

Dalam surat Nomor 057/HRD-YMCS/IX/2026, khususnya bagian IX, disebutkan bahwa pihak Yayasan Satu Bangsa Harmoni tidak dapat memberikan jaminan tertulis terkait keberlanjutan data karena tetap harus mengikuti pemeriksaan atau instruksi resmi instansi pendidikan yang berwenang.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa selama belum ada instruksi resmi untuk melakukan perubahan, pihak pengelola baru secara lisan akan mengupayakan agar data tetap sebagaimana kondisi sebelumnya.

Bagi kedua guru, keterangan tersebut belum memberikan kepastian yang memadai.

Mereka berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kerugian administratif maupun profesional di kemudian hari.

Guru senior meminta keadilan dan kepastian hak

OW menyampaikan bahwa dirinya telah mengabdikan delapan tahun untuk SMK Multistudi High School. Ia mengaku memiliki ikatan emosional dengan sekolah tersebut dan selama ini turut mempromosikan nama sekolah maupun yayasan.

“Saya delapan tahun mengabdi bersama bapak di SMK Multistudi High School. Saya tidak pernah merasa lelah untuk berbakti. Jika YMCS ditutup, tentu sedih rasanya. Saya sangat bangga dengan YMCS dan SMK MHS. Di mana pun saya pergi, selalu saya bawa nama MHS,” ungkap OW dalam pernyataan tertulisnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Adapun tuntutan yang disampaikan kedua guru meliputi:

1. Kejelasan tertulis mengenai status hubungan kerja dan surat PHK apabila memang dilakukan pemutusan hubungan kerja.

2. Surat pengalaman kerja sesuai masa pengabdian.

3. Pemenuhan hak kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Penyelesaian kekurangan pembayaran upah apabila terbukti terdapat hak yang belum dipenuhi.

5. Kepastian tertulis mengenai keberlanjutan Dapodik dan administrasi sertifikasi guru.

“Saya hanya meminta keadilan. Jika memang mau di-PHK, berikan surat PHK resmi, surat pengalaman kerja delapan tahun, serta hak sesuai ketentuan. Saya juga meminta kepastian Dapodik dan sertifikasi secara tertulis, bukan hanya janji lisan. Saya memiliki istri dan anak yang bergantung pada penghasilan saya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Desak Yayasan segera penuhi Hak Guru

Adv. Sehafati, S.H., selaku kuasa hukum OW dan Much, mendesak pihak Yayasan Manunggal Citra Saya agar segera menyelesaikan perselisihan dan memenuhi seluruh hak kedua guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persoalan ketidakjelasan status hubungan kerja dan pemenuhan hak normatif tenaga pendidik harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi kliennya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak memperoleh titik temu.

“Pada prinsipnya, kami mendesak pihak yayasan agar segera menyelesaikan persoalan ini dan memenuhi hak-hak guru sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan upaya hukum apabila hak-hak klien kami tidak dipenuhi,” tegas Adv. Sehafati, S.H.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk regulasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Persoalan telah disampaikan kepada instansi terkait

Menurut keterangan pihak guru, persoalan tersebut telah dilaporkan atau disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Mereka berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan, memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memastikan hak tenaga pendidik tidak terabaikan dalam proses transisi pengelolaan sekolah.

Redaksi buka ruang hak jawab dan klarifikasi yayasan

Hingga berita ini disusun pada Selasa (3/11/2026), redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ketua Yayasan Manunggal Citra Saya, Ajie Sawung Pamungkas, maupun Pembina Yayasan, Bambang Soediono, terkait berbagai keberatan yang disampaikan kedua guru tersebut.

Redaksi YUTELNEWS.com membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yayasan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab, termasuk menjelaskan dasar kebijakan penonaktifan guru, penawaran pengunduran diri mandiri, penetapan tugas selama masa transisi, perubahan jam kerja, penerbitan surat peringatan, pembayaran upah, serta penyelesaian hak-hak tenaga pendidik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak guru dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Seluruh dugaan dan keberatan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Sebab, pengabdian tenaga pendidik patut dihargai, sementara setiap kebijakan pengelolaan lembaga pendidikan harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, dan kepentingan dunia pendidikan.

YUTELNEWS.com | Lugas, Berwibawa, dan Terpercaya.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED