3 Tahun Kepemimpinan Safarudin, Masyarakat Tuntut Progul, Bukan Penghargaan

YUTELNEWS.com | Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo menggelar Konferensi Pers (Konpers) 3 tahun kepemimpinannya di Aula Kantor Bupati Sarilamak, 26/2.

Dalam Konpers tersebut Bupati memaparkan pencapaiannya selama 3 tahun, seraya membanggakan berbagai Penghargaan yang diterima Pemkab selama kepemimpinannya.

Namun dibalik itu, Bupati seperti “sengaja” Alpa/lupa akan Progul (Program Unggulan) yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Limapuluh Kota 2021-2026 yang belum mampu diraih, padahal sudah menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Progres RPJMD yang berasal dari 47 Progul Paslon Safari saat Kampanye hanya seperti “macan” diatas kertas saja.

Dilansir dari Rilis Corong “bualan” Dinas Kominfo Limapuluh Kota bahwa Bupati diberikan “Branding” sebagai Pemimpin yang sukses mengejewantahkan Aspirasi masyarakat Limapuluh Kota.

Padahal dapat diduga itu semuanya berbalut pencitraan saja, tanpa menampilkan apa yang belum mampu dilaksanakan dari 47 Progul yang merupakan Janji Bupati saat kampanye dulu kepada masyarakat Limapuluh Kota yang memilihnya dan yang tidak memilihnya.

Dapat diduga Kominfo menampilkan data yang absurd atau mengoarkan fakta yang terbalik atau juga tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Beberapa masyarakat malah mencibir Bupati yang membanggakan Penghargaan yang diraih,
“Kami tidak butuh Penghargaan, Kami tuntut Pak Bupati menunaikan janjinya saat kampanye dulu, hingga kami “terperdaya” untuk menjatuhkan Pilihan kami kepada Safari, tapi setelah 3 tahun janji hanya tinggal janji” cibir mereka.

47 Progul Bupati yang hanya “mengaum” diatas kertas dapat dilihat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota No.3 Tahun 2021, yang ditanda tangani tanggal 23 September 2021.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan,
pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang
mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut 5 dari 47 Progul Safari,
1. Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang berbasis IT untuk mendukung wajib belajar 9 tahun.
2. Meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
3. Membekali dan memprioritaskan lulusan-lusan sekolah kejuaran yang ada di Limapuluh Kota untuk bersaing dalam pasar tenaga kerja.
4. Penyediaan beasiswa untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu.
5. Pembangunan rumah sakit daerah yang bisa dijangkau oleh seluruh wilayah kabupaten.

(MDS)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED