YUTELNEWS.com | Endang dihukum dua tahun penjara gegara menipu Pengacara Saferiyusu Hulu, SH., MH. Penipuan yang dilakukan endang tersebut berhasil mengelabui pengacara dengan Modus menjual tanah kavling yang bukan miliknya mas endang. Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 697/Pid.B/2021/PN
Mengadili :
– Menyatakan Terdakwa Endang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
– Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),
Setelah adanya putusan pengadilan Nomor 697/Pid.B/2021/PN yang menyatakan Endang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga dijatuhkan hukuman dua tahun mendekap dalam penjara, kini endang digugat lagi secara Perdata oleh korbannya Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH. melaui kuasa hukumnya Filemon Halawa, S.Kom., SH., MH.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kita ajukan ini ke Pengadilan Negeri Batam dengan Perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PN Btm bertujuan untuk meminta ganti kerugian materil dan immateril akibat perbuatan Sdr. endang. Tindakan Gugatan Perbuatan Melawan hukum merupakan hal biasa, karena sudah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365 “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, tutur Pengacara Safer Hulu.
Kronologi terjadinya Penipuan itu bermuala pada saat terpidana Endang menjual lahan kavling siap bangun yang berada di daerah kavling kamboja – Batam pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019, Safer mendatangi rumah temannya bernama Krisman Dohare yang beralamat di Kav. Kamboja 2, Kec. Sagulung – Kota Batam, tujuan untuk membeli tanah kavling.
Disana saudara Endang bertemu dengan Safer, Kemudian endang menawarkan bahwa dririnya memiliki 4 tanah kavling dan menunjukan lokasi tanah kavling sebanyak 4 (empat) tapak tersebut kepada Safer Hulu. Tawaran dengan harga masing-masing setiap 1 (satu) tapak tanah kavling dengan ukuran 6×10 meter sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Total harga untuk 4 (empat) tapak tanah adalah Rp.60.000.000,-
Dengan total ukuran luas tanah kavling adalah 240 Meter persegi. Saudara Safer sebagai Penggugat tertarik untuk membeli kavling tersebut dari Tergugat. Penggugat bertanya mengenai sertifikat kavling kepada Tergugat dan Tergugat mengatakan “Suratnya saya urus ke BP Batam beserta sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN, nanti Sertifikat atas nama kamu dan keluarga kamu langsung, kamu kasih uang DP (down payment) ke saya maka saya akan mengurus suratnya ke BP Batam, begitu lunas Rp. 60.000.000; maka suratnya saya serahkan,” Kata Endang.
Pengacara Safer Hulu melakukan penawaran terhadap harga yang ditentukan. Terpidana Endang menyetujui dan mengurangi harga dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta ) menajdi Rp. 59.000.000 (lima puluh Sembilan juta) untuk keempat petak tanah kavling tersebut. Kemudian safer menyerahkan uang kepada endang Rp. 59 jt dan endang menyerahkan surat kavling siap bangun kepada Safer Hulu.
Kemudian setelah menerima dan melihat dokumen surat kavling tersebut dari endang, Safer hendak memastikan keabsahan dokumen surat kavling tersebut di kantor Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) namun Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjawab dengan surat bahwasanya surat Kavling dari endang tersebut ternyata tidak tercatat dan tidak ditemukan arsip pada Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengelolaan Batam.
Karena Safer seorang pengacara merasa tertipu oleh endang, akhirnya endang dilaporkan di Polresta Barelang – Batam, sehingga endang dipidana penjara selama 2 tahun oleh hakim pengadilan negeri Batam.
(Red)
Komentar