YUTELNEWS.com | limapuluh kota – Pekerjaan Fisik Pembanguan USB SMKN 1 Akabiluru Kabupaten diduga Amburadul dan terkesan dipaksakan.
Proyek Bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat tersebut melakukan Penandatanganan Kontrak dengan Rekanan CV.Tata Karya Pratama pada tanggal 14 September 2023 dengan Durasi Kontrak 105 Hari.
Namun apa boleh buat, sampai fajar menyingsing pada awal tahun 2024, Proyek tersebut masih jauh dari kata “Tuntas”.
Awal Tahun 2024 diberikan “Previlege” adendum selama 90 hari.
Pasca Adendum 90 hari, Proyek tersebut diberikan lagi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat perpanjangan selama 50 hari kerja.
“Keistimewaan” yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar kepada Proyek Senilai Rp 3,421 Milyar tersebut patut dipertanyakan?
“Kontraknya dibuat sudah Akhir tahun Anggaran (September 2023) untuk 105 hari, patut kita curigai Proyek tersebut terkesan dipaksakan karena mereka sudah tau Proyek tidak akan mungkin selesai dalam waktu 105 hari” ungkap Sumber istimewa.
“Adendum (90 hari) dan Penambahan Kontrak (50 hari) memberikan sinyal pada kita bahwa Proyek ini bermasalah sejak awal dilelang” tukuknya.
Dalam Pantauan media ini beberapa hari yang lalu, Progres Pembangunan Fisik Gedung SMK N 1 Akabiluru belum mencapai 70% Pengerjaan.
Disamping itu, Proyek Milyaran dengan Nomor Kontrak : 420.02/SP/6258/PSMK-2023 tersebut juga menafikan Penggunaan SMK3 sebagai mana diatur dalam PP No.50 tahun 2012,
“Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia menerapkan K3 Konstruksi atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaannya”.
Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar, Barlius saat dikonfirmasi terkait Adendum menjawab dengan datar,
“Ya pak, adendum perpanjangan waktu 50 hari, sesuai aturan, dgn denda permil, perjanjian, dgn KPA” jelasnya.
Lalu saat ditanyakan terkait SMK3 Pak kadis tanpa ekspresi menjawab,
“SMK3 telah kita ingatkan juga, kata pemborong sudah disediakan alat-alatnya tapi pekerja yg tak mau pakai” imbuhnya.
( MAHWEL )