YUTELNEWS.com | Surakarta – Tiga orang laki-laki berinisial BDG (29) Warga Gondangrejo Karanganyar, FYP ( 25) dan R (30) keduanya warga Banjarsari Solo berhasil diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta sehubungan dengan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (10/03/2024).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah salah satu pelaku inisial R di Kadipiro kecamatan Banjarsari kota Surakarta.
“Penangkapan ketiga pelaku saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari Call Center bahwa di sebuah rumah milik pelaku inisial R di wilayah Kadipiro Banjarsari kota Surakarta ada aktifitas yang mencurigakan, menurut pelapor ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu,’ ucap Kompol Arfian.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai share lok dari pelapor, sampai di lokasi Tim Sparta berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di dalam 1 (satu) kamar.
“Setelah di lakukan penggeledahan baik orang maupun rumah pelaku, Tim Sparta berhasil mengamankan Narkotika jenis PIL dan alat hisap (Bong), dari hasil inetrogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan Pil tersebut,” ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut 9 Butir Pil Atarax, 2 Butir Pil Alprazolam,1 Butir Pil Tramadol, 1 Buah Botol Bong (Alat Penghisap), 1 Pack Sedotan Plastik, 1 Bilah Pisau Sangkur, 1 Buah Pipet Plastik dan Uang Tunai Sejumlah Rp 521.000,-.
“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mako Polresta surakarta dan di serahkan unit Sat Narkoba untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sumber Bid Humas Polda Jateng
April Zai