YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Nampaknya konflik ditubuh PGRI masih belum ada tanda tanda akan berakhir. Meskipun PGRI pusat yang dikendalikan kubu pengurus lama telah menggelar kongres di Jakarta pada tanggal 1-3 Maret 2024. Yang dibuka langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Namun harapan kongres bisa menata organisasi menuju yang lebih baik untuk menyelesaikan seluruh konflik jauh panggang dari api. Alias tidak memberikan solusi terhadap konflik dibawah. Hal ini terutama di Banyuwangi dengan dualisme kepemimpinan Kubu Sudarman dan kubu M. Shodik.
Sudarman sendiri menyatakan tidak menghadiri kongres. Begitu juga M. Shodik kabarnya juga tidak menghadiri Kongres. Sebaliknya Sudarman memberikan himbauan kepada para anggotanya yang ada dibawah yaitu anggota PGRI di seluruh kabupaten Banyuwangi yang tembusannya dikirim ke media yutelnews pada tanggal 4 Maret 2024 isinya antara lain sebagai berikut:
Bapak ibu pengurus PGRI cabang dan ranting mohon tetap tenang dan santai menyikapi kongres PGRI tanggal 1-3 kemaren. Dan seterusnya.
Lebih lanjut dalam surat himbauan tersebut menyatakan : maka pilihannya hanya ada dua :
A. Gugatan PGRI fersi KLB ditolak PTUN, atau
B. Hasil kongres 2-3 Maret 2024 bisa menunjukkan SK AHu
Kalau mereka bisa menunjukkan salah satu dari dua itu, dipastikan mereka menang. Jika memang bisa begitu kita ucapkan selamat.
Begitulah antara lain isi surat himbauan yang dikirim ke media ini lewat aplikasi Watshap oleh Sudarman.
Bahwasanya maksud dari surat himbauan ini, tidak lain sepertinya Sudarman ingin memastikan kongres tidak bisa menetralisir terjadinya dualisme yang terjadi di Banyuwangi. Karena termasuk inti masalahnya adalah masalah di ranah hukum. Oleh karena itu penyelesaiannya harus lewat mekanisme hukum. Maka oleh karena itu yang bisa hanya dua opsi yang disebutkan diatas.
yaitu jika gugatan Kubu KLB di tolak di PTUN maka kita menyerah. Atau kalau hasil kongres mereka disahkan oleh Kemenkumham, kita juga menyerah. Sedangkan faktanya gugatan dari fihak kubu KLB ke PTUN masih berjalan. Dan jika sebaliknya kalau gugatan diterima PTUN itu artinya suatu bukti yang sah adalah PGRI fersi KLB .
Dan mohon dengan sangat mereka legowo.
Tidak hanya gugatan PTUN yang jadi patokan. Sudarman juga memberikan opsi lain yaitu opsi kedua yang mana apabila hasil kongres itu nantinya bisa menunjukkan SK AHU maka pihak Sudarman akan mengucapkan kata Selamat berarti kubu kongres lah yang menang.
Adapun perlu diketahui kongres XXIII yang lalu yang terpilih menjadi ketuanya adalah ketua lama Prof. Unifah Rasyidi. Sedangkan KLB di Surabaya yang diadakan sebelumnya terpilih sebagai ketuanya adalah Drs. Teguh Sumarno, MM. Yang jadi pertanyaan bagi publik siapakah yang sah diantara keduanya itu ? hasil kongres atau hasil KLB, mari kita tunggu kelanjutannya baik keputusan PTUN atau hasil kongres sejauh mana bisa mendapatkan pengesahan.
Sedangkan Sudarman jauh jauh sudah menyangsikan kalau hasil kongres bisa disahkan Kemenkumham. Kenapa ? Menurutnya akan terganjal oleh suatu peraturan perundang undangan yaitu.
Permenkumham no. 03 tahun 2016 pasal 44 ayat e. Karena Kongres yang dilaksanakan terkesan dipaksakan tanpa lebih dulu menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi atas munculnya konflik sehingga PGRI terpecah menjadi dua kubu baik di pusat, di propinsi maupun di Kabupaten.
(Slamet/imam)