YUTELNEWS.com | Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (13/3/2024) kembali menggelar sidang lanjutan pelanggaran pidana UU ITE nomor perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan.
Sidang di PN Jepara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., dengan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H., dan Muhammad Yusup Sembiring, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya Hartadi, S.H.
Tim pembela hukum Terdakwa menghadirkan 8 (delapan) orang saksi yang meringankan (a de charge). Mereka adalah Tri Pramono, Lafi, Yarhamudin, Rifki Tri Agusta, Mastur, Agus Dwiyanto, Rudi Ichlan, dan Tri Hutomo Sekretaris DPW Kawali atau Kawal Indonesia Lestari, Jawa Tengah.
Hadir juga dalam persidangan, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah yang hadir untuk memantau jalannya persidangan. Sementara Daniel FMT didampingi tim pembela hukumnya dari Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Marthin Ismawan dan Gita Paulina T. Purba serta Nur Wahid Satrio Kusma Manggala dari Walhi atau wahana. lingkungan hidup Indonesia. Mereka bagian dari Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) yang terdiri dari 19 penasehat hukum Daniel FMT.
Sementara, Sekretaris Kawali DPW Jateng Tri Hutomo dalam kesaksiannya menjelaskan tentang kiprah Daniel FMT dalam pelestarian lingkungan hidup Karimunjawa jauh sebelum ia bergabung dalam Kawali di bidang IT dan Propaganda.
Dalam persidangan Tri Hutomo menegaskan bahwa, sikap kritis Daniel FMT dengan tulisan nya bernarasi otak udang adalah kritik. Bukan saja untuk masyarakat yang mengabaikan kelestarian alam dan sulit mengerti tentang pentingnya lingkungan hidup yang lestari bagi perkembangan pariwisata.
“Tetapi juga ditujukan bagi para pejabat yang selama ini melakukan pembiaran,” kata Tri.
“Dampak tambak udang ilegal sudah mulai dirasakan tahun 2020, namun ada pembiaran oleh pejabat terkait, dan inilah yang memunculkan kritik oleh Daniel FMT,” tegas Tri Utomo. Menurutnya, usaha tambak udang di Karimunjawa adalah ilegal karena tidak mengantongi ijin teknis sebagai mana yang diatur dalam UU maupun Peraturan Pemerintah. “Aktivitas tambak juga terbukti merusak lingkungan. Anehnya para perusak lingkungan ini dibiarkan bertahun-tahun dan aktivis yang giat memperjuangkan lingkungan malah dikriminalisasi,” ujarnya.
Kesaksian dari 7 saksi lainnya juga memunculkan keterangan bahwa Terdakwa FMT adalah aktivis sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan lingkungan yang sudah berkiprah sejak lama, jauh sebelum adanya postingan di Facebook yang akhirnya membuat Daniel FMT menjadi Terdakwa dalam kasus pidana UU ITE.
Rencananya agenda persidangan akan kembali digelar di PN tanggal 19 Maret dengan agenda tuntutan, 26 Maret pembelaan, 28 Maret agenda tanggapan (Replik-Duplik) dan 4 April 2024 putusan.
(Kertosono)