Polri Amankan Kapal Ilegal Fishing Di Laut Sulawesi

YUTELNEWS.com – Sulawesi Utara. 

Polri melalui Polda Sulut berhasil mengamankan kapal ilegal fishing di perairan Indonesia.

Kapal asal Filipina yang bernama Queen Davie tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari pihak terkait.

Dari hasil penangkapan, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilogram ikan campuran, 9 unit katinting, 4.000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone.

Selain barang bukti, satu orang nahkoda kapal berinisial RD (44) beserta 19 Anak Buah Kapal (ABK) turut diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 92 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

 

YB Sumber Humas Polri.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN